Selasa 03 Oct 2017 15:53 WIB

Yusril: Hak Konstitusional Dipasung Pasal 222 UU Pemilu

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, hak konstitusional partainya dipasung oleh Pasal 222 Undang-undang (UU) Pemilu. Sebagai partai peserta pemilu, partainya berhak mengusung calon presiden dan wakil presiden.

"Sebagaimana diatur Pasal 6A UUD 1945. Namun hak konstitusional itu dipasung oleh Pasal 222 UU Pemilu yang mensyaratkan adanya presidential treshold," ungkap Yusril dalam keterangan pers yang Republika.co.id terima, Selasa (3/10).

Hal itu ia sampaikan dalam sidang yang kembali dibuka oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang yang menguji pasal tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20-25 persen. Dalam sidang yang dipimpin hakim MK Aswanto itu, Yusril menerangkan, norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 6A ayat 2, Pasal 22E ayat 1-3, dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Ia kemudian juga memberikan argumentasi filsafat hukum untuk menurunkan ketentuan ambang batas itu. Usai persidangan, Yusril menjelaskan, ia sengaja menguji pasal tersebut agar setiap partai peserta pemilu bisa mengajukan calon presidennya masing-masing. Atau, bisa juga dengan bergabung partai politik lain tanoa terikat ambang batas itu.