Selasa 03 Oct 2017 16:23 WIB

Bawaslu: Ada Anggota Parpol Daftar Penyelenggara Pemilu

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Ketua Bawaslu Abhan memberikan sambutan saat peresmian Pojok Pengawasan di gedung Badan Pengawasan Pemilu, Jakarta, Senin (2/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
[ilustrasi] Ketua Bawaslu Abhan memberikan sambutan saat peresmian Pojok Pengawasan di gedung Badan Pengawasan Pemilu, Jakarta, Senin (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengakui sulit mendeteksi afiliasi politik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Padahal, kasus oknum penyelenggara pemilu tingkat adhoc itu yang berafiliasi dengan partai politik atau kontestan politik kerap ditemukan.

Komisioner Bawaslu Jabar Wasikin Marzuki mengatakan, parpol tak putus asa berusaha mendaftarkan kadernya menjadi PPK, KPPS, dan PPS meski ada mekansime. Padahal parpol, kata dia, mengetahui bahwa PPK, KPPS, dan PPS tak boleh terikat parpol. Apalagi, terdapat mekanisme verifikasi bagi calon PPK, KPPS dan PPS. "Masih banyak orang dari partai coba-coba daftar atau yang berafiliasi dengan calon (yang berkompetisi dalam pemilu)," katanya dalam seminar, Selasa (3/10).

Di sisi lain, ia menyadari deteksi afiliasi politik menjadi sulit karena pendaftaran dilakukan lebih dulu sebelum calon kepala daerah yang mengikuti pemilu. Sehingga, afiliasi politik kerap telat diketahui usak pengumuman calon peserta pemilu. "Misal rekrutmen PPK tidak tahu afiliasi mana karena calon belum ada. Ketika calon ada ternyata ketahuan jejaring. Ketahuan belakangan," ujarnya.

Alhasil, menurutnya peran serta masyarakat dan publikasi media dibutuhkan dalam proses deteksi afiliasi politik itu. Misalnya, nama calon PPK disebutkan dalam berita maka masyarakat bisa memberi masukan pada Bawaslu jika calon PPK tersebut punya afiliasi politik.

"Membuka masukan dari masyarakat supaya tahu. Sangat rentan PPK dan PPS dimasuki orang berkepentingan di Pilkada. Yang strategis KPPS, PPS dan PPK. KPU daerah hanya rekap dan di tingkat provinsi juga rekap saja," tuturnya.

Ia khawatir afiliasi politik justru menimbulkan kecurangan. Modus kecurangan PPK bisa saja dilakukan oknum KPPS dengan cara memanipulasi perolehan suara. Bentuk kecurangan seperti itu, kata dia sudah pernah terjadi beberapa kali. "Ruang kecurangan bisa saja kerjasama dengan oknum KPPS. Di Cianjur empat calon anggota DPR sudah syukuran tiba-tiba dihitung ulang ternyata suara tidak sebesar diumumkan," jelasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement