REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bupati Kabupaten Bogor, Nurhayanti menegaskan akan terus berupaya menertibkan vila-vila di kawasan Puncak yang berdiri di kawasan terlarang. Selain itu, Pemkab juga akan melakukan proses pembersihan lahan. "Kita akan lakukan landclearing dan penanaman pohon dan pembuatan biopori," ungkap Nurhayanti, Selasa (3/10).
Menurut Nurhayanti, Kabupaten Bogor umumnya Puncak sebagai daerah hulu Sungai Ciliwung dan Cisadane maka harus diselamatkan karena merupakan daerah konservasi. Di samping itu, Pemkab Bogor juga tengah mengembangkan beberapa kawasan di Kabupaten Bogor untuk jadikan destinasi pariwisata yang lebih luas.
"Sehingga objek parisiwata akan tersebar di wilayah lainnya, sehingga wisatawan yang datang ke Bogor punya banyak pilihan," kata dia.
Diwawancara terpisah, Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol-PP, Agus Ridho menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih belum akan mem-publish secara spesifik detail bangunan yang akan ditertibkan. "Belum bisa diberitahukan ya, nanti kalau sudah jelas semua datanya baru bisa," kata Agus kepada Republika.co.id, Selasa (3/10).
Agus juga menyampaikan, pemberian Surat Peringatan 2 (SP 2) kepada pengelola bangun tanpa izin di kawasan Puncak tidak jadi dibagikan hari ini. Menurut dia, pemberian SP 2 diundur menjadi hari Kamis (5/10) nanti.