Selasa 03 Oct 2017 16:47 WIB

Sidang Perdana Gubernur Bengkulu Digelar Pekan Depan

Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti (kiri) besama istri Lily Martiani Maddari (kedua kiri) berada di ruang tunggu tahanan Mapolda Bengkulu, Senin (18/9).
Foto: Antara/David Muharmansyah
Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti (kiri) besama istri Lily Martiani Maddari (kedua kiri) berada di ruang tunggu tahanan Mapolda Bengkulu, Senin (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan perkara Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari dan kontraktor Rico Dian Sari ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu.

"Perkara dari ketiga tersangka ini dipecah menjadi dua berkas," kata JPU KPK Dian Hamisena di Bengkulu, Selasa (3/10).

Berkas pertama yakni untuk perkara Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari dan berkas kedua untuk perkara Rico Dian Sari. Sementara sidang pembacaan dakwaan ketiganya diperkirakan akan digelar pekan depan atau minggu kedua Oktober 2017.

"Kami uga belum tahu jadwal pastinya, karena menunggu keputusan dari pengadilan, kalau kami dari tim JPU sudah siap," kata dia.

Selama tahapan persidangan, Ridwan Mukti beserta Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Bengkulu dan Lily berada di Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Kota Bengkulu. "Tidak ada perlakuan khusus, semuanya sama, sidangnya juga terbuka untuk umum, silakan kalau yang mau mengikuti jalannya sidang," ucap Ketua tim JPU KPK Khaerudin beberapa waktu lalu sebelum pelimpahan perkara.

Ridwan beserta istri dan Rico Dian Sari diduga menerima fee dari kontraktor pemenang tender, Jhoni Wijaya terkait proyek jalan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu. Keempatnya tertangkap operasi tangkap tangan KPK pada Rabu 20 Juni 2017, Jhoni Wijaya menyerahkan uang Rp 1 miliar ke Rico Dian Sari untuk disampaikan pada istri Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, sebagai bagian fee proyek pembangunan jalan di Bengkulu.

Untuk terdakwa Jhoni Wijaya, tahapan persidangan sudah memasuki pemeriksaan keterangan saksi, pada 3 Oktober 2017 ini saksi yang dihadirkan yakni Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement