Selasa 03 Oct 2017 16:49 WIB

Miliki Senpi Ilegal, Oknum PNS Sukabumi Ditangkap

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti dan tersangka saat gelar perkara pengungkapan kasus peredaran senpi ilegal dan air soft gun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (15/11). (Republika/Yasin Habibi)
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti dan tersangka saat gelar perkara pengungkapan kasus peredaran senpi ilegal dan air soft gun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (15/11). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) atau PNS Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Sukabumi diamankan polisi lantaran memiliki senjata api (senpi) ilegal. Tersangka WFA (29 tahun) warga Kampung Cibatu, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, ditangkap di kantornya Senin (2/10) sekitar pukul 14.00 WIB oleh anggota Satreskrim Polres Cianjur.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, penangkapan ini hasil dari pengembangan. Selain menangkap WFA, dalam kasus ini polisi juga mengamankan oknum satpam DS (41) dan WG (42).

Awalnya polisi menangkap WG di kantor PU Bina Marga kemudian menyusul dua tersangka lainnya. Dari para tersangka polisi mrngamankan satu pucuk senjata api one shot one gun warna hitam grip besi, satu pucuk senjata api pen gun,

satu pucuk senjata api one shot one gun warna hitam grip kayu, satu pucuk sentapa api one shot one gun warna silver grip piber.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sumber senpi tersebut dan pembuatnya. "Ketiganya langsung diamankan. Polisi terus mengembangkan kasus ini," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement