REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rumah susun komersial Ciumbuleuit Regency beberapa waktu lalu disidak oleh Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial. Dari hasil sidak dilakukan penyelidikan lanjutan karena rusun tersebut diduga menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Oded menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Pemkot Bandung, Ciumbuleuit Regency terbukti melakukan pelanggaran sejumlah perizinan. Oleh karenanya, ia memerintahkan Satpol PP untuk segera menyegel bangunan tersebut. "Tadi hasil rapat, karena sudah lengkap semua (bukti pelanggaran), saya instruksikan kepada Satpol PP untuk disegel segera," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (3/10).
Oded mengatakan dalam rapat telah menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segera berkoordinasi terkait penyegelan tersebut. Sehingga penyegelan bisa dilakukan secepat mungkin sebagai tindak tegas pemerintah kota.
Ia menyebutkan banyak pelanggaran perizinan yang dilakukan pemilik rusun tersebut. Mulai dari tinggi bangunan yang tidak sesuai izin yang diberikan, hingga kondisi lingkungan di sekitar serta peruntukkan rusun yang disewakan. "Dari lantai, izinnya empat, tapi dibangun jadi tujuh. Terus sungai di sekitar bangunan. Banyak pokoknya pelanggarannya," ujarnya.
Menurutnya, penyegelan ini agar pemilik jera karena telah melanggar aturan. Hal ini sebagai tindakan tegas Pemkot agar tak ada lagi pengembang dan pemilik bangunan yang menyalahi izin yang sudah diberikan. Pemilik diminta mengurus perizinan kembali atas pembangunan yang sudah dilakukan. "Nanti kita segel dulu. Kemudian respons mereka seperti apa, kita ingin menyelesaikan secara baik," ucap Oded.
Terkait nasib penghuni yang tinggal di rusun tersebut, Oded mengaku tidak tahu-menahu. Menurutnya itu menjadi urusan antara pemilik rusun dan penghuni.
Sebelumnya pada pertengahan September lalu, Oded sidak langsung ke Ciumbuleuit Regency. Menurutnya pembangunan rumah susun yang terletak di Jalan Bukit Indah, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap ini dibangun melebihi izin yang diberikan. Di mana dari pantauan langsung membangun hingga tujuh lantai.
Oded mengatakan pihaknya menduga pengembang membangun secara bertahap. Awalnya dibangun sesuai izin, namun seiring waktu terdapat penambahan lantai yang tidak diperbaharui izinnya. Padahal IMB yang diberikan hanya empat lantai. Selain itu, kata Oded, saat mendatangi lokasi, nyatanya rumah susun tersebut juga diperuntukkan untuk kos-kosan. Padahal izinnya adalah rumah susun komersial.