Selasa 03 Oct 2017 17:21 WIB

Polda Jabar Usut 204 Kasus Dugaan Pungli

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nur Aini
ilustrasi Pungli
Foto: Pixabay
ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah Jawa Barat hingga saat ini telah berhasil mengusut 204 kasus pungutan liar (Pungli). Pengusutan kasus Pungli ini, awalnya berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Datanya kita update terus. Diharapkan selain ada efek intern, juga ada perbaikan bagi kinerja aparatur," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di sela Sosialisasi Perpres 87/2017 tentang Satgas Saber Pungli, di Hotel Horison Bandung, Selasa (3/10).

 

Agung menjelaskan, dari 204 kasus itu, 188 di antaranya terjadi di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) kabupaten-kota. Sisanya di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Saat ini, proses penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. Namun, ada pula yang sudah rampung atau P21. Kasus pungli tersebut, yang nilai transaksinya paling besar terjadi di sektor perizinan. Terakhir, terjadi di tubuh lembaga keimigrasian. "Jumlah uangnya 30sekian juta, tapi kan sudah berapa tahun, kan lama. Yang penting bagi saya tidak terjadi lagi. Kita kembangkan terus siapa yang beli," katanya.

 

Pengusutan kasus pungli, kata dia, mengikuti amanat Perpres Nomor 87/2017, yakni di dalamnya terdapat fungsi pencegahan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penindakan. Oleh karena itu, sosialisasi Perpres ini semakin gencar dilakukan. Salah satu sasarannya, kepada organsiasi kemasyarakatan, maahasiswa, dan pelajar. "Agar masyarakat mendapat pemahaman bahwa pungutan liar sudah merusak kehidupan berbangsa dan bernegara, bahwa pungli merupakan tindak kejahatan," katanya.

 

Agung berharap, kegiatan sosialisasi tersebut tidak hanya menanamkan pemahaman terhadap aparatur negara, tetapi masyarkat secara luas. Ia mencontohkan, dengan adanya e-samsat, e-tilang, e-paspor, dan program lainnya merupakan upaya pemerintah beserta aparat hukum dalam memotong mata rantai modus pungutan liar, transaksional dengan petugas. "Jadi masyarakat memang mendapatkan kepastian hukum, keadilan, kecepatan, dan kemudahan. Inilah harapan pemerintah dan masayarakat," katanya.

Selain itu, kata dia, efek positifnya adalah percepatan pembangunan. Karena, pendapatan sepenuhnya masuk ke kas negara. Ia mengaku sangat mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memiliki berbagai program perbaikan sistem perolehan pendapatan negara tersebut. Termasuk, kepada masyarakat yang secara aktif memberikan laporan kasus pungli. "Masyarakatnya antusias melaporkan dugaan pungli," kata Agung.

Sampai sejauh ini, kata dia, beragam kasus pungli yang terjadi. Di antaranya di bidang hukum, pendidikan, perizinan, pelayanan umum, pertanahan, dan kepegawaian. "Harapan kami punglinya tidak ada lagi ke depan. Dengan adanya penindakan, perbaikan sistem, laporan laporan masuk terus," kata Agung.

 

Menurut Kepala Satgas Saber Pungli Pusat Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi, Dwi Supriatno, ia menggelar sosialisasi terkait Pungli ini sesuai amanat Perpres 87 yakni, harus ada fungsi pencegahan dengan menggelar kegiatan sosialisasi ke masyarakat, mahasiswa, dan pelajar. "Masyarakat harus paham, Pungli ini mengubah kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Ini tak sesuai dengan kepribadian bangsa kita itu kejahatan," katanya.

 

Dwi pun berharap, semua pemerintah daerah bisa mencipatakan layanan publik yang transparan yakni, dengan e-samsat, e-tilang, dan e-pasport. Hal ini agar, tak ada transaksional langsung dengan masyarakat serta ada apercepatan pembangunam.

 

"Kalau semuanya digital, masyarakat tak memberi dan petugas tak meminta. Saya apresisi ada 202 OTT di Jabar karena masyarakatnta antusias melaporkan kalau ada dugaan Pungli," katanya.

 

Bahkan, kata dia, setelah penggunaan e-samsat oleh Pemprov Jabar, pendapatan pajak bisa meningkat signifikan capai Rp 5 triliun. Ia berharap, ke depan semua daerah melakukan hal yang sama agar memberikan dampak luar biasa ke pembangunan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement