Selasa 03 Oct 2017 17:27 WIB

Yusril: Aturan Verifikasi Pemilu 2019 Bingungkan Parpol Lama

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Yasin Habibi/Republika
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengkritisi aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) terkait verifikasi parpol peserta Pemilu Serentak 2019. Dia menilai aturan itu menyimpang dari UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan membingungkan parpol lama.

Menurut Yusril, partainya tetap akan mendaftar sebagai peserta Pemilu. "Tetapikami melihat ni kok peraturannya sudah jauh menyimpang dari aturan yang ada pada UU Pemilu. Kami tetap akan jalani semua prosesnya (pendaftaran)," ujar Yusril kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/10).

Yusril menjelaskan berdasarkan pasal 174 UU Pemilu menyatakan parpol yang sudah pernah diverifikasi tidak perlu kembali menjalani verifikasi. Dengan kata lain, dia menekankan bahwa parpol lama hanya memenuhi administrasi saja.

"Jadi ya admnistrasinya diberikan. Sehingga nanti jika dinyatakan parpol tak bisa ikuti pemilu (jika tak lolos administrasi) ya tidak lagi. Sebab UU sudah menyatakan begitu (tidak kembali verifikasi)," tuturnya.