Selasa 03 Oct 2017 17:27 WIB

Yusril: Aturan Verifikasi Pemilu 2019 Bingungkan Parpol Lama

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Yasin Habibi/Republika
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengkritisi aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) terkait verifikasi parpol peserta Pemilu Serentak 2019. Dia menilai aturan itu menyimpang dari UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan membingungkan parpol lama.

Menurut Yusril, partainya tetap akan mendaftar sebagai peserta Pemilu. "Tetapikami melihat ni kok peraturannya sudah jauh menyimpang dari aturan yang ada pada UU Pemilu. Kami tetap akan jalani semua prosesnya (pendaftaran)," ujar Yusril kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/10).

Yusril menjelaskan berdasarkan pasal 174 UU Pemilu menyatakan parpol yang sudah pernah diverifikasi tidak perlu kembali menjalani verifikasi. Dengan kata lain, dia menekankan bahwa parpol lama hanya memenuhi administrasi saja.

"Jadi ya admnistrasinya diberikan. Sehingga nanti jika dinyatakan parpol tak bisa ikuti pemilu (jika tak lolos administrasi) ya tidak lagi. Sebab UU sudah menyatakan begitu (tidak kembali verifikasi)," tuturnya.

Terkait kejanggalan dalam aturan PKPU, Yusril mengaku sudah menjalin komunikasi dengan beberapa parpol lain seperti Golkar dan PDIP. Beberapa pihak tersebut juga mempertanyakan aturan verifikasi parpol.

"Kami berbicara dengan Golkar, juga Sekjen PDIP soal ini 'eh gimana ini kok ada begini-begini?' (aturan) . Semua merasa agak bingung dengan PKPU yang baru ini sebab berarti kerja lagi (verifikasi)," jelasnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan parpol lama masih berpeluang tidak lolos atau gugur menjadi peserta Pemilu Serentak 2019. Ketentuan ini berlaku jika parpol lama tidak lolos penelitian administrasi.

"Berdasarkan konsekuensi logis dari Undang-undang (UU), maka parpol lama tidak bisa (jadi peserta Pemilu) jika tidak lolos penelitian administrasi," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/10).

Hal ini dikarenakan parpol lama tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Serentak 2019. Adapun ketentuan berdasarkan peraturan verifikasi parpol, parpol lama atau baru harus mengakses sistem informasi politik (sipol) sebelum mendaftarkan diri menjadi parpol peserta pemilu.

Pendaftaran verifikasi parpol dimulai sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober. Saat mendaftar, parpol harus menyerahkan sejumlah berkas persyaratan seperti SK Kepengurusan dan daftar anggota parpol.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement