Selasa 03 Oct 2017 18:40 WIB

Ketua KPK Dilaporkan, KPK: Kami Percaya pada Penegak Hukum

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, terkait pelaporan Ketua KPK Agus Rahardjoke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, KPK memercayakan kepada Polri dan Kejaksaan.

"Kalau laporan penegak hukum kita percaya Kepolisian dan Kejaksaan jalankan secara fair. Karena, fungsional Kepolisian bahwa kemudian kita tanganin kasus besar dan ada laporan ini kami yakinkan KPK tidak akan berhenti bekerja usut kasus korupsi proyek KTP-elektronik," katanya. di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/10).

Febri menegaskan KPK masih akan terus fokus dengan penanganan dan penuntasan kasus yang sedang ditangani KPK. "Kami akan fokus dengan pekerjaan yang dilakukan KPK," tegasnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan adanya pelaporan terhadap Ketua KPK Agus. "Memang benar, kemarin ada seorang lelaki yang melapor ke Bareskrim Polri di mana yang dilaporkan banyak hal, termasuk salah satunya yang dilaporkan adalah ketua KPK," ujar Setyo di Mabes Polri, Selasa (3/10).

Namun, Setyo enggan menjelaskan siapa pelapor itu. Laporan yang dibuat sendiri telah diterima Bareskrim, namun belum disertai bukti pendukung yang lengkap. Sehingga, dokumen dan bukti pendukung atas laporan tersebut masih harus dilengkapi dokumen pendukung.

"Nanti kalau tidak ada bukti-bukti awal yang cukup, memang polisi harus melengkapi tapi paling tidak, ada dokumen awal yang jadi pangkal laporan tersebut sehingga laporannya bukan fitnah," tutur Setyo.

Dalam foto pelaporan yang beredar, tertera nomor pengaduan Dumas/30/X/2017/Tipidkor. Ada pun pelapor Agus Raharjo itu bernama Madun Hariyadi. Laporan tersebut berisi tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan suatu barang dan pemufakatan. Kendati demikian laporan tersebut dinyatakan masih belum lengkap.

"Nanti, masih sangat sumir laporannya. Saya tidak bisa menyampaikan itu termasuk substansi laporannya harus didukung data-data," tutur Setyo.

Saat ini, Bareskrim Polri masih menunggu kelengkapan laporan tersebut. Bareskrim sendiri belum menentukan tindakan lebih lanjut. Pasalnya pembuatan laporan harus disertai dengan bukti yang kuat. "Laporan itu harus dilengkapi kalau tidak nanti jadi fitnah," ucap Setyo.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement