Selasa 03 Oct 2017 18:46 WIB

In Picture: Buni Yani Dituntut Dua Tahun Penjara

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani menyimak pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)

Terdakwa perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani menyimak pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)

Terdakwa perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani duduk bersama pengunjung menjelang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)

Terdakwa perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani menyimak pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)

Terdakwa perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani duduk bersama pengunjung menjelang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani menjalani sidang tuntutan hukuman di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (3/10) .

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus pelanggaran Pasal 31 Ayat 1 Jo Pasal 38 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni Yani didakwa karena mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait pidato yang menyinggung Surah al-Maidah ayat 51.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement