Selasa 03 Oct 2017 19:06 WIB

Yusril: Pengaturan Presidential Treshold Buruk

Red: Bilal Ramadhan
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Antara-wahyu
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan putusan uji materi ketentuan pengaturan ambang batas pencalonan presiden yang empat kali ditolak oleh MK.

"Ketentuan ini dianggap sebagai suatu kebijakan terbuka dan MK tidak otomatis membatalkannya walaupun pengaturannya itu sangat buruk, alasannya seperti itu," ujar Yusril di Gedung MK Jakarta, Selasa (3/10).

Yusril mengatakan hal itu ketika menyampaikan permohonan uji materi yang partainya ajukan terkait dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu. Yusril kemudian mengutip pertimbangan Mahkamah dalam putusan uji materi ketentuan yang sama yang diajukan oleh Effendy Gazali, yang kemudian ditolak oleh MK dengan alasan kebijakan terbuka.

"Menurut MK itu (ketentuan ambang batas pencalonan presiden) adalah pengaturan yang buruk, tapi betapapun buruknya pengaturan itu MK tidak akan membatalkannya karena norma undang-undang yang buruk tidak otomatis inkonstitusional bertentangan dengan UUD 1945," kata Yusril.