REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengkonfirmasi adanya warga masyarakat yang melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri.
"Seorang lelaki melapor ke Bareskrim. Dia melaporkan banyak hal, termasuk salah satunya yang dilaporkannya Ketua KPK," kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10).
Menurut dia, pelapor diminta untuk melengkapi bukti laporannya untuk menghindari terjadinya fitnah. "Dia diminta untuk melengkapi dokumen. Harus ada paling tidak dokumen di awal yang jadi pangkal laporan tersebut sehingga laporan ini bukan fitnah," katanya.
Setyo menambahkan, petugas Bareskrim hanya menerima laporan tersebut dan belum memprosesnya. Jenderal bintang dua itu pun enggan mengungkapkan perihal kasus yang diadukan pelapor. "LP-nya (laporan polisi) belum, baru berupa surat tanda terima pengaduan," paparnya.
Sementara beredar di kalangan wartawan, Surat Tanda Penerimaan Laporan/ Pengaduan dengan nomor register Dumas/30/X/2017/Tipidkor, tertanggal 2 Oktober 2017. Dalam surat tersebut, tertera bahwa pelapor bernama Madun Hariyadi. Sementara dugaan yang disangkakan pelapor terhadap terlapor adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pembangunan gedung baru KPK.