Selasa 03 Oct 2017 19:42 WIB

Kamera Pemantau Bersuara akan Diuji Coba di Jalan MH Thamrin

 Rambu larangan belok untuk sepeda motor terpasang di persimpangan jalan menuju M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/12).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Rambu larangan belok untuk sepeda motor terpasang di persimpangan jalan menuju M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menguji coba kamera pemantau bersuara atau "Closed Camera Television" (CCTV) speaker di perempatan Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat.

"Yang sudah ada pengeras suara baru satu di Jalan Thamrin simpang Kebon Sirih," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta Selasa (3/10).

Budiyanto membenarkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memasang 14 CCTV speaker namun belum seluruhnya dilengkapi alat pengeras suara. Budiyanto menjelaskan sarana CCTV speaker diatur berdasarkan Pasal 272 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 272.

Kemudian Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Budiyanto menegaskan penerapan CCTV speaker perlu didukung regulasi dan perencanaan, serta persiapan yang matang.

Budiyanto juga peralatan elektronik CCTV berpengeras suara perlu kalibrasi untuk validitas, persiapan sumber daya manusia dan koordinasi sistem peradilan atau penegakkan hukum. Faktor pendukung lainnya seperti standar operasional integrasi kendaraan bermotor melalui tahapan sosialisasi, uji coba hingga penerapan yang efektif untuk bertindak refresif terhadap pelanggar lalu lintas.

Budiyanto menerangkan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas terdiri dari tindakan pelanggaran atau tilang (represif) dan teguran lisan maupun tertulis. Sementara penegakan hukum CCTV berpengeras suara bersifat teguran lisan dan tertulis, jika diberlakukan tilang maka perlu faktor pendukung lainnya.

Selain Jalan Kebon Sirih Thamrin, persimpangan yang telah dipasang CCTV speaker yakni persimpangan Patung Kuda, Jalan Hotel Millenium, Jalan Sunan Giri, Jalan Harmoni, Jalan TU Gas, Jalan Panjang Blok Y1, Jalan Panjang Blok A13 dan Jalan Panjang Kedoya-Pesing.

Kemudian Jalan Panjang Sunrise Garden, Jalan Panjang Kedoya Green Garden, Jalan Panjang Kedoya Duri, Jalan Panjang Lapangan Bola dan Jalan Panjang Pos Pengumben.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement