Rabu 04 Oct 2017 06:46 WIB

Parpol Daftar Pemilu 2019 Diwajibkan Isi Sipol, Ini Sebabnya

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Dwi Murdaningsih
Distribusi logistik pemilu (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Distribusi logistik pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Partai politik yang hendak mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 diwajibkan terlebih dahulu menggugah dokumen-dokumen syarat pendaftaran ke sistem informasi partai politik (Sipol). Dokumen tersebut diantaranya daftar nama anggota, fotokopi KTP anggota, fotokopi KTA, dan sebagainya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman mengungkap alasan mengapa parpol harus mendaftar lewat Sipol. Hal ini menurut Arif untuk memudahkan KPU dalam memverifikasi data setiap parpol yang mendaftar.

"Kan tidak mungkin KPU melakukan verifikasi data dengan baik tanpa bantuan teknologi informasi. Makanya KPU katakan Sipol itu wajib," ujar Arif di Jakarta pada Selasa (3/10).

Sebab menurutnya, data yang diserahkan parpol kepada KPU jumlahnya sangat banyak mulai dari keanggotaan tingkat pusat maupun tingkatan paling rendah.

"Anda bisa bayangkan, satu parpol kalau mencantumkan seribu anggota per kabupaten/kota, kita ada 514 kab/kota, kita akan punya 514 ribu data keanggotaan. Kalau 20 partai, akan ada 500ribu x 20. Bisa dicek dengan manual? rasanya nggak mungkin. Itulah mengapa sipol ini wajib," kata Arif.

Namun demikian, Arif tidak menutup jika dalam sistem SIPOL berpeluang memberikan kendala dalam pelaksanaanya. Namun tentunya hal ini menjadi catatan bagi KPU untuk memperbaikinya.

"Dalam hal terjadi kendala tentu kami akan lakukan perbaikan dan ada jalan keluarnya, tetapi penggunaan sipol wajib,"ujarnya.

Termasuk memastikan bahwa data yang dikirim di Sipol dan salinan fisik (hard copy) sama dan tetap menggunakan bantuna teknologi informasi. Sebab dalam pendaftaran periode waktu lalu, terjadi perbedaan data yang diserahkan ke KPU.

"Makanya skrg KPU ambil kebijakan, semua data hardcopy diambil dari Sipol, ada fiturnya. Sebetulnya ini kan memudahkan bukan hanya penyelenggara, tapi peserta pemilu. Ini kan mengubah pengisian dari manual ke elektronik. Dengan digital jauh lebih rapi, bisa dicek," kata dua,

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement