REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru membongkar paksa sejumlah reklame berukuran raksasa di jalur sibuk Pasar Pagi Arengka karena dinilai membahayakan pengendara.
"Reklame yang kita tertibkan ini tidak memiliki izin dan menyalahi aturan. Letaknya terlalu mepet dengan bahu jalan sehingga membahayakan pengendara," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian di Pekanbaru, Riau, Selasa.
Ia mengatakan, hingga kemarin terdapat empat reklame berukuran mencapai 50 meter persegi dengan ketinggian hingga 10 meter dibongkar petugas. Pembongkaran dilakukan dengan memotong tiang penyangga reklame yang mayoritas dibangun atas material besi dengan menggunakan mesin las.
Selanjutnya, satu persatu tiang reklame diangkut ke Kantor Satpol PP Pekanbaru, sementara petugas berusaha mengidentifikasi pemasang iklan di reklame tersebut.
Dia tidak membantah masih banyak reklame serupa bertebaran di kota Pekanbaru. Untuk itu, dia mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan secara menyeluruh dan penindakan kembali.
"Kita akan lakukan penertiban secara berkelanjutan. Ini nanti akan kita jadwalkan lagi untuk melakukan penertiban terhadap tiang-tiang baliho yang tidak memiliki izin dan menyalahi aturan," tuturnya.
Namun, dia mengatakan, dalam upaya penertiban tersebut pihaknya terkendala minimnya anggaran yang tersedia. Sebab guna membongkar reklame raksasa, pihaknya harus menyewa crane khusus serta ahli dalam memotong tiang tersebut.
"Reklame yang hari ini kita potong itu sebenarnya sudah setahun yang lalu kita jadwalkan akan lakukan penertiban, baru sekarang bisa kita potong karena keterbatasan anggaran," ujarnya.