REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI-- Seorang hakim memberi izin mengemudi di Arab Saudi kepada seorang perempuan 66 tahun yang lalu. Sejarawan Abdulkarim al-Hawqil menceritakan latar belakang peristiwa bersejarah itu. Ia mengatakan hakim memberikan izin setelah mengetahui hanya ada satu laki-laki dalam keluarga tersebut dan kondisinya buta. Dua orang anaknya pun berjenis kelamin perempuan. Mereka mencari nafkah dengan menjual barang di pasar lokal.
"Pada saat itu, orang-orang di pasar menganggapnya sebagai aib. Bagaimana mungkin seorang perempuan mengendarai mobil? Aneh bagi mereka melihat perempaun di belakang kemudi," kata Hawqil.
Orang-orang pun menyeret mereka ke pengadilan karena dianggap melanggar aturan. Mereka membawa orang buta dan anak-anaknya itu kepada hakim, Sheikh Ali bin Suleiman al-Roumi. Dia mendengarkan penjelasan laki-laki buta itu dan keadaannya yang membuat putrinya harus mengendarai mobil.
"Sheikh Ali bin Suleiman al-Roumi menjadi hakim pertama yang mengizinkan seorang perempuan mengemudi di Arab Saudi, 66 tahun yang lalu," papar Hawqil.
Setelah peristiwa 66 tahun lalu, pada Selasa (26/9), Arab Saudi mengumumkan telah menghapus larangan mengemudi bagi perempuan, setelah keputusan yang dikeluarkan oleh Raja Salman bin Abdulaziz.