Rabu 04 Oct 2017 14:52 WIB

Penyelundupan Satwa ke Jakarta Berhasil Digagalkan

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Hewan musang (ilustrasi)
Foto: Antara/Igoy el Fitra
Hewan musang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Satu ekor musang pandan, satu anak siamang, dan tiga macan akar gagal diselundupkan dari Lampung menuju Jakarta, Rabu (4/10). Mobil berpelat nomor polisi asal Lampung yang berisi satwa liar tersebut berhasil digeledah petugas di pintu masuk Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni.

"Sopir mobil tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen terkait adanya satwa dilindungi tersebut," kata Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Enrico Donald Sidauruk dalam keterangan persnya, Rabu (4/10).

Ia mengatakan satwa-satwa liar yang dilindungi negara tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta. Namun polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui pemilik satwa tersebut dan penerima satwa di tempat tujuan.

Barang bukti satwa itu diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Lampung. Sedangkan Ipul, sopir mobil Elf tersebut diamankan di KSKP untuk pemeriksaan dan penyelidikan.

Pada 12 September lalu, KSKP Bakauheni juga mengamankan dua unit mobil di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni. Petugas mengamankan lima orang penumpang mobil Toyota Avanza dari Bogor Jawa Barat yang tiba di Pelabuhan Bakauheni. Dari para penumpang polisi mengamankan 54.426 ekor bibit lobter jenis mutiara dan jenis pasir.

Kepala KSKP Bakauheni Enrivo Donald mengatakan bibit lobster yang dibawa dari Cisolok Sukabumi tersebut akan dikirim ke Jambi. Bibir lobster tersebut dimasukkan dalam kantung plastik dan diisi air. Plastik tersebut dikemas dalam styrofoam. Puluhan ribu bibir lobster tersebut diangkut dua mobil. Menurut dia, kasus penyelundupan bibit lobster tersebut telah ditangani tim Tipiter Mabes Polri.

Pada bulan sebelumnya, KSKP Bakauheni juga mengamankan ratusan burung yang hendak dibawa ke Jakarta. Polisi setempat terpaksa mengambankan barang bukti karenatidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Burung jenis kolibri dan betet tersebut diamankan dari bus Rhema Abadi jurusan Palembang Jakarta. Burung tersebut memang bukan jenis yang dilindungi, tetapi pengangkutan hewan lintas pulau tetap harus dilengkapi dengan dokumen resmi berdasarkan Undang Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement