Rabu 04 Oct 2017 15:31 WIB

Dalam Sepekan, 3 Kecamatan Dilanda Banjir di Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Banjir di Sukabumi
Foto: Antara
Banjir di Sukabumi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Selama sepekan terakhir tercatat bencana banjir melanda tiga kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Banjir tersebut sempat merendam ratusan unit rumah warga.

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, banjir menerjang tiga kecamatan yakni Tegalbulued, Cibitung, dan Cikembar. Jumlah rumah warga yang terdampak banjir mencapai sebanak 221 unit. Bencana banjir pertama terjadi pada Kamis (28/9) di tiga kampung yang berada di Desa Rambay Kecamatan Tegalbuleud. Ketiga kampung itu yakni Rambay, Cilimus, dan Cimanggu.

Kepala Seksi Kedaruratan BPBD Kabupaten Sukabumi Eka Widiaman mengatakan, banjir di Tegalbuleud ini menyebabkan sebanyak 18 unit rumah rusak berat dan sebanyak 37 unit rumah lainnya rusak sedang. "Pada Sabtu (30/9) banjir terjadi lagi di Desa Sumberjaya, Tegalbuleud," terang dia kepada wartawan Rabu (4/10).

Namun kata dia pada banjir ini tidak dilaporkan adanya kerusakan. Wilayah yang dilanda banjir lainnya yaitu di Kecamatan Cikembar pada Jumat (29/9). Banjir tersebut tepatnya terjadi di Kampung Bunggur Pandak, Desa Bojong, Kecamatan Cikembar. Dalam bencana ini ada sebanyak tiga unit rumah yang terkena dampak banjir.

Terakhir ungkap Eka, bencana banjir menerjang Kecamatan Cibitung pada Ahad (1/10) akibat meluapnya Sungai Cikaso. Jumlah rumah warga yang terendam di Cibitung cukup banyak yakni sebanyak  163 unit. Ratusan rumah ini berada di lima kampung di Desa Cibitung.

Rinciannya, Eka mengatakan, Kampung Kadudahung 20 unit rumah terendam, Kampung Ciloma 60 unit, Kampung Solokan Pari 17 unit rumah terendam, Kampung Solokan Jemblok 15 unit rumah, Kampung Ciniti 41 unit rumah, dan Kampung Cilopang sebanyak 10 unit rumah. Eka menerangkan, banjir yang terjadi di tiga kecamatan ini sudah surut. Meskipun demikian kata dia warga tetap diminta waspada karena intensitas hujan yang mengguyur masih tinggi.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Baqarah ayat 237)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement