REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RIW) dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin (KHR) mangkir dalam panggilan perdananya oleh penyidik KPK pada Rabu (4/10). "Diinformasikan pada penyidik bahwa yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan hari ini dan akan dijadwalkan ulang," kata Febri saat dikonformasi, Rabu (4/10).
Febri melanjutkan, selain memanggil dua tersangka, pada hari ini penyidik KPK juga memeriksa sekitar 23 orang saksi di Polres Kutai Kartanegara. Para saksi ini terdiri dari pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman, pejabat Dinas Pendidikan, pejabat Dinas Cipta Karya, kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, kepala Dinas Sosial, pejabat Dinas Pekerjaan Umum, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap puluhan anak buah Rita dilakukan untuk mendalami aliran dana gratifikasi dan suap yang diterima Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur tersebut. "Penyidik mendalami indikasi aliran dana gratifikasi terhadap tersangka," katanya.
Diketahui sampai Selasa (3/10) kemarin, penyidik KPK telah memeriksa19 saksi telah untuk kedua tersangka HSG dan RIW terkait dua sangkaan menerima hadiah atau janji dan gratifikasi oleh RIW. Materi pemeriksaan penyidik, sambung Febri, mendalami dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan perkebunan yang diberikan kepada PT SGP dan dugaan penerimaan gratifikasi sebagaimana disangkakan dalam Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.