Rabu 04 Oct 2017 17:49 WIB

Rita tak Penuhi Panggilan Perdana KPK Sebagai Tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RIW) dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin (KHR) mangkir dalam panggilan perdananya oleh penyidik KPK pada Rabu (4/10). "Diinformasikan pada penyidik bahwa yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan hari ini dan akan dijadwalkan ulang," kata Febri saat dikonformasi, Rabu (4/10).

Febri melanjutkan, selain memanggil dua tersangka, pada hari ini penyidik KPK juga memeriksa sekitar 23 orang saksi di Polres Kutai Kartanegara. Para saksi ini terdiri dari pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman, pejabat Dinas Pendidikan, pejabat Dinas Cipta Karya, kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, kepala Dinas Sosial, pejabat Dinas Pekerjaan Umum, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan pihak swasta.

Pemeriksaan terhadap puluhan anak buah Rita dilakukan untuk mendalami aliran dana gratifikasi dan suap yang diterima Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur tersebut. "Penyidik mendalami indikasi aliran dana gratifikasi terhadap tersangka," katanya.

Diketahui sampai Selasa (3/10) kemarin, penyidik KPK telah memeriksa19 saksi telah untuk kedua tersangka HSG dan RIW terkait dua sangkaan menerima hadiah atau janji dan gratifikasi oleh RIW. Materi pemeriksaan penyidik, sambung Febri, mendalami dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan perkebunan yang diberikan kepada PT SGP dan dugaan penerimaan gratifikasi sebagaimana disangkakan dalam Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement