REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto menegaskan, kasus tertembaknya seorang pemandu lagu (PL) sebuah tempat karaoke di Garut oleh oknum polisi merupakan pelanggaran. Oleh karena itu kasus tersebut akan diusut sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Itu jelas pelanggaran.Saya sudah suruh kapolresnya untuk proses. Enggak perlu ragu-ragu," kata dia kepada para wartawan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (4/10).
Menurut Agung, tim Propam Polres Garut sedang menanganibkasus tersebut. Untuk sanksi, imbuh dia, tentu akan diberikan setelah digelar sidang kode etik. "Bentuk sanksinya tergantung dari hasil sidang kode etik dulu. Kita enggak bisa berandai-andai, tunggu hasil sidangnya dulu seperti apa," kata dia.