REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito mengaku pertemuan antara Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo dan anggota III BPK saat itu, Prof Eddy Mulyadi Soepardi adalah kunci hasil audit Kemendes PDTT. Hal ini diungkapkan Sugito saat menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10).
"Pertemuan Prof Eddy dan Pak Menteri tanggal 4 Mei itu adalah pertemuan kunci sehingga saya ada di sini termasuk bapak ini, berawal dari ini," kata Sugito dalam sidang, Rabu.
Sugito menyampaikan hal itu, menanggapi kesaksian auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri yang menjadi saksi untuk Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Djarot Budi Prabowo yang didakwa menyuap Rochmadi Saptogiri dan Eselon I BPK, Ali Sadli sebesar Rp 240 juta agar memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016.
"Intinya pertemuan antara Prof Eddy dan Pak Menteri itu kebetulan Pak Rochmadi tidak ada di ruangan. Sebenarnya dari pagi saya sudah menunggu kalau Pak Rochmadi ada saya ingin menjemput pak menteri untuk saya bawa ke ruangan Prof Eddy oleh sebab itu karena tidak ada yang mendampingi Prof Eddy adalah Pak Ali Sadli," tambah Sugito.
Pertemuan itu, menurut Sugito, dihadiri Mendes Eko, Sekretaris Jenderal Kemendes Anwar Sanusi, Sugito, auditor BPK Ali Sadli, serta Anggota III BPK Prof Eddy Mulyadi. Pertemuan, kata Sugito, hanya berlansung sekitar 15-20 menit. "Setelah itu, kita semuanya turun, Pak Menteri sudah mau berangkat mau naik mobil saya juga mau naik mobil, Pak Sekjen juga naik mobil sendiri kemudian begitu pak Rochmadi datang. Saya ke ruangan bapak, Djarot juga menyaksikan saya ke atas. Pada kesempatan itulah saya crosscheck mengenai mengumpulkan teman-teman mengumpulkan data, dokumen itu berawal saya crosscheck dengan bapak (Rochmadi). Salah satunya apa benar si (Chairul) Anam mengejar-ngejar saya? Lalu (Pak Rochmadi mengatakan) 'Ya oke tapi jangan melalui Anam, tapi yang lain saja melalui Pak Ali', itu Pak Rochmadi yang menyampaikan, mohon maaf Pak," ungkap Sugito.
Rochmadi dalam kasus ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan pada hari ini, Dia menjadi saksi untuk Sugito. "Itu 4 Mei 2017, di ruangan Pak Rochmadi, baru sekali saya masuk ke ruangan beliau. Intinya setelah bicara itu memang saya sempat bicara perpindahan dana materi. Saya buru-buru balik dari ruangan pak Rochmadi karena ada pelantikan, mudah-mudahan kalau tadi Pak Rochmadi tidak ingat sekarang jadi ingat, terima kasih," tambah Sugito.
Terdakwa lain, Djarot Budi Prabowo juga mengakui bahwa ada pertemuan tanggal 4 Mei 2017 itu. "Saya ingin menambahkan Pak Sugito. Saat itu tanggal 4 Mei 2017 di lobi bawah kantor BPK saya berada di lokasi ketika rombongan Pak Menteri, Pak Sekjen turun kemudian Pak Menteri dan Pak Sekjen sudah pergi saya dan Pak Sugito masih di lobi berbincang sebentar. Untuk mengingatkan kembali Pak Rochmadi bahwa saat itu Pak Rochmadi datang dari luar dan bersama-bersama dengan Pak Sugito naik ke ruangan Pak Sugito," jelas Djarot.
Keterangan Sugito dan Djarot itu sesuai dengan keterangan anggota BPK, Eddy Mulyadi saat menjadi saksi pada 27 September 2017. "Staf Pak Menteri telepon sekretariat kami. Beliau ingin ketemu saya, karena mungkin tahu saya sudah dipindah jadi anggota VII," kata Eddy.
Menurut Eddy, dalam pertemuan selama 20 menit tersebut, tidak ada hal-hal berkaitan dengan audit keuangan. Yang dibicarakan saat itu adalah, Menteri Eko hanya bercerita tentang kunjungan ke Lombok, NTT, dan bercerita soal budidaya jagung. "Saya tidak bicarakan substansi pemeriksaan apalagi opini, karena saya belum dapat kesimpulan seluruh opini kementerian dan lembaga," ungkap Eddy.
Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo, mengaku pernah bertemu dengan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri. Eko mengaku bertemu beberapa kali dengan tersangka kasus suap terkait predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK itu dalam beberapa acara resmi. "Pertemuan khusus belum pernah. Kalau di pertemuan untuk pencerahan, saya berapa kali lbertemu. Pak Rochmadi datang dua kali," ujar Eko di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada 14 Juli 2017.
Eko, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor pada Rabu (20/9), menyatakan, tidak mengetahui soal adanya pengumpulan uang suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari beberapa unit kerja di Kemendes PDTT. Eko saat itu menjadi saksi untuk terdakwa, Sugito dan Djarot.