REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pencairan Dana Desa untuk Kabupaten Banyumas, hingga Oktiber ini masih belum bisa dicairkan. Penyebabnya, karena tingkat penyerapan Dana Desa tahap pertama oleh pemerintah desa belum mencapai 75 persen seperti persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Kabid Penagihan dan Administrasi Pendapatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas, Maryono mengakui adanya keterlambatan pencairan Dana Desa tahap II. ''Pencairan Dana Desa yang jumlahnya sekitar Rp 102.239.820.800 atau 40 persen dari total nilai Dana Desa yang diterima desa-desa di Kabupaten Banyumas, seharusnya bisa dicairkan pada Agustus 2017,'' jelasnya, Rabu (4/10)
Namun, kata Maryono, karena ada beberapa desa yang belum melakukan penyerapan anggaran hingga 75 persen dari Dana Desa yang diterima pada tahap I, maka Dana Desa tahap II yang bersumber dari APBN belum bisa dicairkan. "Pemerintah Pusat sebenarnya sudah siap mentransfer DD tahap dua ke rekening kas umum daerah (RKUD), yang kemudian disalurkan ke rekening kas desa (RKD). Namun hal belum bisa dilakukan, karena masih ada desa yang belum menghabiskan anggaran Dana Desa tahap I minimal 75 persen," jelasnya.
Mengenai berapa desa yang belum melakukan penyerapan hingga 75 persen, Maryono menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan inventarisasi.
Dia menyebutkan, sesuai ketentuan yang berlaku, pencairan Dana Desa Tahap II hanya bisa dicairkan bila seluruh desa sudah melakukan penyerapan anggaran Dana Desa tahai I, hingga 75 persen. Bila ada satu desa saja yang belum melakukan penyerapan anggaran hingga 75 persen, maka proses transfer dari pusat ke daerah, tidak bisa dilakukan.
Pada 2017 ini, Kabupaten Banyumas menerima anggaran Dana Desa sebesar Rp 255.734.553.000. Pencairan tahap pertama sebesar Rp 153.440.731.200 atau 60 persen, dilakukan pada April 2017 lalu. Dana sebesar itu, disalurkan ke 301 desa. Dibandingkan pada 2016, jumlah Dana Desa bagi Kabupaten Banyumas mengalami kenaikan sekitar 25 persen.