Rabu 04 Oct 2017 22:03 WIB

Diperiksa Bareskrim, Asma Dewi Mengaku tak Kenal Bos Saracen

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Asma Dewi
Foto: Facebook
Asma Dewi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap kasus penyebaran ujaran kebencian Saracen, Asma Dewi, Rabu (4/10). Dalam pemeriksaan tersebut, Asma Dewi mengaku tidak kenal dengan Jasriadi, tersangka utama kasus Saracen.

Pengacara Asma Dewi, Agustiar mengatakan kliennya dimintai informasi dan keterangan ssejauh mana hubungannya dengan Jasriadi. Menurutnya, Asma Dewi tidak kenal tidak mengertahui sama sekali tentang Jasriadi maupun Saracen.

"Beliau mengenai Jasriadi saat menonton televisi siaran ulang ketika beliau ada di manado di acara ILC acara yang membahas Saracen itu. Jadi tidak ada hubungan," ujarnya, Rabu (3/10) malam.

Agustiar juga mengatakan, mengenai aliran dana Saracen, kliennya tidak mengetahui hal tersebut. Bahkan, Agustiar membantah jika Asma Dewi melakukan transfer aliran dana ke kegiatan Saracen maupun Jasriadi.

Kuasa hukum Asma Dewi lainnya, Hendarsam Marantoko mengungkapkan hal yang senada dengan Agustiar. Menurutnya, ada dua hal pokok yang di sampaikan oleh para penyidik. Pertama, tentang keterlibatan ibu Asma Dewi terkait Saracen.

"Kalau melihat fakta yang ada di penyidikan ini tidak ada kaitannya dengan Saracen," katanya, Rabu (4/10).

Kedua, terkait dengan tuduhan terhadap Asma Dewi melakukan ujaran kebencian di media sosial. Menurut Hendarsam, tuduhan itu kurang tepat. Karena, pafa beberapa bukti yang dikonfirmasi oleh penyidik terkait media sosial Facebook Asma Dewi, dikatakan Hendarsam, Asma Dewi hanya membagikan berita yang ada di portal daring lainnya.

"Satu, Portal beritanya dulu dong yang diperiksa. Kedua, baru bisa dilakukan penindakan ibu Asma Dewi," ujar Hendarsam.

Pemeriksaan Asma Dewi di Bareskrim sebagai tersangka telah dilakukan satu kali. Sedangkan pada pemeriksaan lali ini, Asma Dewi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jasriadi.

Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus penyebar ujaran kebencian atau Hate Speech dan konten SARA dalam jaringan Saracen, diantaranya Muhammad Faizal Tonong (43), Sri Rahayu Ningsih (32), Jasriadi (32) dan Muhammad Abdullah Harsono (39).

Selain itu, polisi juga mengamankan satu orang lagi yang diduga terkait atau terlibat dengan Saracen yaitu Asma Dewi. Yang dimana Asma Dewi diduga telah mentransfer uang sebesar Rp75 juta ke anggota inti grup Saracen. Untuk keempat tersangka selain Asma Dewi, kini telah dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement