REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi menangkap seorang pelaku yang mengedarkan ganja kering di wilayah utara Kabupaten Sukabumi. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 18.31 gram.
Data dari Satnarkoba Polres Sukabumi menyebutkan, tersangka yang ditangkap adalah K alias Tukul (19 tahun), warga Kampung Cipanas RT 20 RW 08, Desa/Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi. Pelaku diamankan pada saat berada di wilayah utara Sukabumi tepatnya di Jalan Raya Cibadak-Parungkuda pada Senin (2/10) lalu. "Terungkapnya peredaran ganja ini berawal dari informasi masyarakat," kataKasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana kepada wartawan Kamis (5/10).
Informasi ini, dia mengatakan, ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap pelaku. Menurut Jajang, pada saat ditangkap pelaku tengah berada di sebuah warung di pinggiran Jalan Cibadak-Parungkuda. Pada saat digeledah, dari tangan pelaku diamankan ganja seberat 18,31 gram.
Jajang mengatakan, ganja tersebut, dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Di mana lanjut dia ganja ini dikemas dalam sejumlah paket kecil sehingga tidak terlihat mencurigakan.
Selepas penangkapan K alias Tukul ungkap Jajang, polisi tengah memburu pemasok ganja tersebut. Pasalnya ujar dia dari pengakuan tersangka K ganja tersebut diperolehnya dari seseorang. Jajang menuturkan, tersangka K dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.