Kamis 05 Oct 2017 13:23 WIB

Hingga Hari Ini, Masih Belum Ada Parpol Daftar Pemilu 2019

Rep: Dian Erika N/ Red: Andri Saubani
Viryan - Anggota KPU
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Viryan - Anggota KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan belum ada satu partai politik (parpol) pun yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019. Hingga hari ketiga pendaftaran pada Kamis (5/10), baru ada sejumlah parpol yang berkonsultasi terkait teknis pendaftaran kepada KPU.

"Sampai siang hari ini, belum ada parpol yang mendaftar. Yang ada sampai dengan kemarin parpol-parpol melakukan konsultasi datang ke help desk KPU," ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng Jakarta Pusat, Kamis siang.

Menurutnya, pada hari pertama pendaftaran, Selasa (3/10) tercatat ada enam parpol yang datang berkonsultasi. Sementara itu, pada hari kedua, Rabu (4/10), ada empat parpol yang datang.

Meski demikian, berdasarkan pantauan KPU, sudah semakin banyak parpol melakukan entry data ke sistem informasi partai politik (sipol). Dengan begitu, KPU menilai ada kesungguhan parpol menggunakan sipol sebagai syarat administrasi Pemilu Serentak 2019.

"Jika melihat perkembangan pengisian sipol oleh parpol, maka beberapa parpol akan akan mendaftar pada hari-hari awal. Prinsipnya kami akan melayani pendaftaran hingga 16 Oktober, pukul 24.00 WIB," tambahnya.

Pendafataran peserta Pemilu 2019 dibuka sejak Selasa (3/10) hingga Senin (16/10) mendatang atau selama 14 hari. Pendaftaran pada hari pertama hingga hari ke-13 dibuka sejak pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Sementara itu, pendaftaran pada hari ke-14 dibuka sejak pukul 08.00 WIB- 24.00 WIB.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement