REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji terlebih dahulu apakah pihaknya akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Setya Novanto, dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el).
"Ya nanti kami akan kaji dulu secara detil seperti apa langkah-langkah kami. Kami akan pelan-pelan, ya intinya adalah itu tidak boleh berhenti," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10).
Namun, kata Saut, KPK juga akan mengeveluasi terlebih dahulu pascaputusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang menerima sebagian permohonan praperadilan Ketua DPR itu. "Harus kalem, harus pelan, nah kemudian kami evaluasi lagi di mana beberapa kelemahan kami. Kelemahan juga harus kami tutup," ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga telah resmi mengajukan perpanjangan permintaan cekal ke luar negeri terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-el. KPK sudah sekali meminta permintaan cegah tangkal ke luar negeri untuk Setya Novanto, yaitu pada 10 April 2017 dan akan habis masa berlakunya pada 10 Oktober 2017.
"Ya kalau ada perpanjangan pencekalan itu berarti masih banyak informasi yang ingin dibutuhkan oleh KPK dari beliau," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Selasa (3/10).
Ia dicegah tangkal ke luar negeri dalam kapasitasnya sebaga saksi proyek KTP-el. Setnov tetap dicegah keluar negeri pasca-keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017, yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.