Kamis 05 Oct 2017 15:54 WIB

Argo: Jonru Belum Ajukan Penangguhan Penahanan

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Jonru Ginting setelah beberapa saat ditetapakan sebagai tersangka. Meski demikian, Jonru yang tersandung kasus ujaran kebencian itu tidak meminta penangguhan penahanan sejak pertama kali ditahan. "Belum ada permintaan penangguhan penahanan," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10).

Argo memastikan, laporan kasus ujaran kebencian Jonru Ginting tidak berkaitan dengan program acara Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan TVOne pada Selasa (29/8). "Kasusnya Jonru itu tidak ada kaitannya dengan ILC ya," kata Argo.

Jonru memang pernah menjadi salah satu narasumber di program ILC yang membahas tema Halal-Haram Saracen. Menurut Argo, kasus ini berawal dari tiga laporan yang diterima polisi. Salah satu laporan tersebut dibuat seorang pengacara bernama Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017. Laporan Anas terhadap Jonru terkait pelanggaran UU ITE.

Argo menuturkan, ada tiga laporan ke Polda Metro terkait pelanggaran UU ITE. Laporan pertama 31 Agustus diajukan oleh seorang anggota kepolisian. Laporan kedua dan ketiga diajukan Muannas Al Aidid. "Intinya sama yang dilaporkan itu untuk UU ITE," kata Argo.

Argo enggan menyebut anggota polisi yang juga melaporkan Jonru, terkait tuduhan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Dia hanya menyampaikan, dari tiga laporan itu, penyidik baru menangani laporan yang dibuat Muannas dan langsung menetapkan Jonru sebagai tersangka sekaligus menahannya. "Sekarang ini yang maju digunakan di sidik kemudian dilakukan penahanan ini laporan Pak Muannas," kata dia.

Saat ini, polisi sedang mempercepat pelengkapan berkas perkara Jonru Ginting agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jonru dijerat dengan pasal berlapis. Dia dikenakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama enam tahun bui.

Jonru juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Jonru pun dikenakan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman tahun penjara paling lama lima tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement