REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekertaris Daerah Kota Dumai, M Nasir menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pengkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/10). Kepada wartawan, Nasir mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK. "Ada 20 pertanyaan," ucap Nasir usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/10).
Saat ditanyakan ihwal materi pemeriksaan, Nasir tak mau menjawabnya. Ia lebih memilih memberhentikan taksi di depan gedung KPK. "Hanya pertanyaan awal," ujarnya singkat.
Diketahui kasus korupsi ini terjadi saat M Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis pada 2013 dan 2015 selaku PPK. Sebelumnya, pada Rabu (4/10), penyidik KPK juga telah memeriksa Hobby Siregar (HOS), Direktur PT Mawatindo Road Construction, yang juga tersangka di kasus ini.
Nasir ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Bengkalis tahun 2013-2015 saat menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis. Atas penetapan tersangka tersebut, Nasir pun harus membatalkan rencananya untuk menjalankan ibadah haji karena paspor Nasir terkena permintaan cegah oleh KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.