REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Novri Turangga, Kamis (5/10), melarang seluruh anggota polisi untuk datang ke tempat hiburan karaoke di Kabupaten Garut, Jawa Barat, terkecuali saat menjalankan tugas. Larangan yang disampaikan Kapolres itu setelah adanya insiden senjata api milik Panit Reskrim Polsek Pakenjeng yang meledak, lalu mengenai pengunjung karaoke di Garut, Senin (2/10).
Novri menyampaikan, anggota polisi datang ke tempat hiburan karaoke itu dipastikan salah, apalagi dalam keadaan mabuk. "Yang jelas salah karena ke tempat hiburan dengan kondisi mabuk," katanya.
Terkait perkembangan kasusnya, kata Novri, saat ini dalam pemeriksaan hukum secara intensif. "Dia (oknum polisi) masih diperiksa," katanya.
Ia menambahkan, setelah insiden penembakan itu, jajarannya langsung memeriksa semua senjata anggota di Polres Garut.
Selain itu, Polres Garut juga menyampaikan permohonan maaf dan akan menanggung biaya penanganan medis korban yang terkena peluru nyasar.
"Korban sudah didatangi dan diobati, kami juga sudah memberikan santunan," kata Novri.
Sebelumnya, tamu karaoke Devia (20) menjadi korban penembakan peluru nyasar yang mengenai paha kiri saat berada di dalam ruangan karaoke. Korban yang terluka langsung dibawa ke RSUD Dokter Slamet untuk mendapatkan penanganan medis.