Kamis 05 Oct 2017 19:37 WIB

Jadikan Kebudayaan Tuan Rumah di Negeri Sendiri

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Winda Destiana Putri
Kebudayaan Indonesia. Ilustrasi
Foto: Foto-foto: Dinaroe
Kebudayaan Indonesia. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkomitmen menjadikan kebudayaan sebagai tuan rumah di Indonesia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan kebudayaan harus menjadi identitas bangsa.

"Kita bertekad untuk menjadikan kebudayan Indonesia sebagai tuan rumah di negeri sendiri," kata dia dalam Penyerahan Sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) pada sembilan gubernur dan 25 kepala dinas dari 33 provinsi, di Jakarta, Rabu (4/10) malam.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Muhadjir mengingatkan kebudayaan membentuk karakter kuat sebuah bangsa. Hal itu menjadi modal menghadapi berbagai rintangan di masa depan. Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengapresiasi pemerintah daerah menjaga dan merawat warisan budaya bangsa Indonesia.

Mendikbud menyerahkan penghargaan pada Gubernur Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X sebagai provinsi paling banyak mendapatkan sertifikat penetapan WBTb 2017. Penghargaan itu bertujuan memotivasi provinsi lainnya lebih giat mengusulkan kekayaan budayanya dan melakukan pelestariannya.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengingatkan kegiatan melestarikan kebudayaan tak bisa berhenti pada apresiasi. Menurutnya harus ada langkah mengambangkan dan memanfaatkan pembangunan berkelanjutan berbasis kebudayaan.

Hilmar mengatakan pemerintah memiliki kebijakan mengajarkan kebudayaan di sekolah. Tujuannya, kebudayaan yang ditetapkan, tetap terjaga.

Apresiasi negara terhadap objek dan sumber daya manusia kebudayaan melalui Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan langkah strategis pelindungan warisan budaya takbenda. Hal itu sesuai amanat UU Pemajuan Kebudayaan.

Kemendikbud menetapkan sebanyak 150 WBTb dari 416 usulan dalam sidang Penetapan WBTb Indonesia pada Agustus lalu. Penetapan itu menambah deretan kebudayaan yang telah ditetapkan, menjadi 594 WBTb.

Pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia berdasarkan rekomendasi Tim Ahli yang meliputi lima domain sesuai Konvensi United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada 2003. Domain tersebut meliputitradisi dan ekspresi lisan, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, kemahiran kerajinan tradisional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement