REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polsek Babakan Madang, Polres Bogor, berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian rumah kosong. Tersangka MR (25) diamankan setelah mencuri kendaraan mobil B 29 CKA dan uang sejumlah Rp 80 juta di kediaman Ida Susanti (46) di Perumahan Mutiara Sentul, Kelurahan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
"Tersangka ini sudah sering melakukan aksi pencurian seperti ini kan, dan ini pada aksi keempat ini akhirnya ditangkap," jelas Kapolsek Babakan Madang, Kompol Wawan Wahyudin saat dikonfirmasi, Kamis (5/10).
Tersangka berhasil ditangkap di daerah Cibinong, Rabu (4/10) kemarin, setelah polisi melumpuhkan kakinya karena berusaha kabur.
Wawan menjelaskan, sebelum menjalankan aksinya, tersangka melakukan pengintaian terhadap kediaman korban. Pada saat bersamaan, pemilik rumah harus meninggalkan rumah untuk menjemput anaknya yang berada di sekolah.
"Mengetahui pemilik rumah tidak ada di tempat. Pelaku masuk ke rumah dan membongkar brangkas di kamar korban. Ada pun barang yang berada di brangkas berisi uang tunai, perhiasan dan BPKB kendaraan raib di bawa pelaku" ungkap Wawan menambahkan
Setelah itu, pelaku melarikan diri dengan mengambil mobil Honda Accord B 29 CKA yang terparkir di teras rumah. Tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.