REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengakui, Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim memang telah menerima laporan dugaan korupsi yang dituduhkan ke Ketua KPK Agus Raharjo. Namun, Kabareskrim mengatakan pelaporan itu masih belum disertai bukti.
"Iya, kita minta kalau orang mengadu itu kan ada buktinya, kita minta dokumen atau apa ya kan, baru itu saja yang ada (pengaduan)," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (5/10).
Tidak adanya bukti awal saat pelaporan menyebabkan polisi belum menentukan langkah lebih lanjut terkait laporan itu. Untuk bergerak memulai penyelidikan, polisi masih menunggu bukti tersebut.
"Ya kita tunggu, kalau ada orang melaporkan kan harus disertai itu," katanya.
Dalam laporan tersebut, nomor pengaduan Dumas/30/X/2017/Tipidkor. Adapun pelapor Agus Raharjo bernama Madun Hariyadi. Laporan tersebut berisi tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan suatu barang dan pemufakatan. Kendati demikian laporan tersebut dinyatakan masih belum lengkap.
"Nanti, masih sangat sumir laporannya. saya tidak bisa menyampaikan itu termasuk substansi laporannya harus didukung data-data," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.