REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait rencana keterlibatan TNI dalam tindak pidana teroris akan diatur dengan baik dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Terorisme. Hal ini, agar ada kerja sama antara TNI dan Kepolisian. Hal tersebut diungkapkan anggota Pansus RUU Pencegahan Terorisme M Nasir Djamil dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id.
TNI tidak lagi harus menunggu permintaan polisi untuk melakukan tindakan pencegahan terorisme. "Tapi, tugasnya sama dengan polisi, dan itu dalam cara operasionalnya akan diatur dalam RUU ini, agar tugasnya lebih jelas," tegas Nasir Djamil, Jumat (6/10).
Menurut anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, bekerja sama antara militer dan polisi, akan mampu mencegah lebih dini terhadap tindak pidana teroris di wilayah Indonesia. Komisi III DPR RI juga berharap kerja TNI dan Polisi profesional sehingga tidak melanggar UU dan peraturan yang berlaku. Nasir mengatakan, tindakan militer harus berpegang pada aturan hukum.
Dia menjelaskan, RUU Terorisme ini sangat diperlukan untuk mengatasi masalah teroris yang makin kuat dengan dasar hukum untuk mencegah. "Jangan sampai terjadi masalah hukum ketika memproses seseorang yang diduga teroris akibat belum ada UU Terorisme ini, sehingga menggunakan UU hukum pidana biasa," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Selanjutnya, Nasir juga menjelaskan, bahwa dilibatkannya TNI tersebut adalah agar bersama-sama dengan kepolisian bisa mencegah terorisme lebih efektif dan apalagi sampai mengancam pertahanan dan keamanan negara. Penguatan militer di RUU ini sudah dimasukkan di salah satu pasal, tutup legislator asal Aceh itu.