REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan ruang tahanan (rutan) yang baru untuk para tersangka kasus korupsi yang ditangani lembaga ini. Sekjen KPK, Raden Bimo Abdul Kadir menjelaskan rutan baru ini sudah sesuai dengan syarat dari Kemenkumham.
"Secara garis besar pembangunan Rutan Cabang KPK ini sudah memenuhi spesifikasi yang diprasyaratkan baik dari segi teknis maupun syarat Kemenkum HAM," kata Raden, Jumat (6/10).
Berdiri di atas lahan 839,4 meter persegi, Rutan KPK ini terdiri dari dua lantai yakni lantai dasar dan mezzanie. Bila masuk dari pintu masuk, ruangan pertama yang akan ditemui adalah ruang registrasi, setiap pengunjung yang akan menemui tahanan diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu di pintu masuk, dengan diambil foto dan sidik jarinya.
Kemudian pengunjung diarahkan ke ruang pemeriksaan dengan menggunakan x-ray.Setelah itu, setiap pengunjung akan diminta menyerahkan kartu indentitas untuk mendapat surat izin kunjungan dan kartu identias kunjungan.
Setelah mendapatkan kartu izin dan kartu identitas kunjungan, pengunjung dan tahanan akan bertemu di ruang pertemuan antara tahanan dan pengunjung. Ruangan tersebut menjadi tempat berbincang para pengunjung dan tahanan. Setiap tahanan dibolehkan menerima lima tamu dalam setiap sesi kunjungan di hari Senin dan Kamis, pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Sel tahanan sendiri berada di lantai dasar dan bisa menampung 37 tahanan. Pantauan Republika, atap lorong tahanan sel memiliki tinggi sekitar 2 meter, sehingga jarak kepala dan atap tidak terlalu jauh, dinding serta atap yang berwarna abu-abu pun membuat kesan sel tahanan menjadi suram.
Sel tahanan untuk perempuan dan laki-laki dipisah sehingga mereka tidak bisa berinteraksi satu sama lain. Untuk tahanan laki-laki terdiri dari 4 kamar berkapasitas 5 orang, 2 kamar berkapasitas 3 orang, dan 3 kamar berkapasitas 1 orang, untuk tahanan laki-laki. Kemudian untuk perempuan ada 2 kamar berkapasitas 3 orang dan 2 kamar berkapasitas 1 orang.
Kamar yang berkapasitas 1 orang merupakan sel isolasi untuk para tahanan yang baru ditahan ataupun yang menderita sakit sehingga harus dipisahkan dengan tahanan lainnya. Untuk tahanan yang baru ditahan, nantinya setelah sepekanmerasakan sel isolasi, barulah mereka dipindah ke sel biasa, yang berkapasitas tiga sampai lima orang.
Setiap kamar dilengkapi dengan kasur dengan sprei, sarung bantal, selimut dan perlengkapan mandi. Di setiap sel tahanan terdapat kamar mandi yang terbuka tidak memiliki pintu, antara kamar mandi dan ruang tidur hanya dibatasi oleh tembok yang memiliki tinggi tidak sampai 1,5 meter.
Meskipun tampak suram, sirkulasi udara di dalam sel tahanan cukup lancar. Masing-masing sel dipasangi exhaust fan. Sudah ada kamar mandi di setiap sel tahanan, terdapat pula kamar mandi untuk tempat mencuci dan untuk buang air besar serta buang air kecil di setiap lorong sel tahanan. Sama seperti di dalam tahanan sel, kamar mandi tersebut terbuka, tidak memiliki pintu.
Fasilitas lainnya untuk tahanan selain sel adalah adanya ruang berkumpul yang dilengkapi televisi dan adapula ruang berolahraga bersama atau kalau menurut istilah Ditjen PAS disebutnya tempat berangin-angin.
Rutan punya aturan kunjungan ke tempat berangin-angin ini, untuk tanggal genap tahanan pria diperbolehkan menggunakannya sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 08.00, sementara tahanan wanita diperbolehkan pada pukul 17.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Sementara untuk tanggal ganjil aturan dibalik, tahanan pria bisa menggunakan ruang berangin-angin pada pukul 17.00 WIB sampai 18.00 WIB, sementara tahanan wanita pada pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB.
Selain itu, terdapat pula ruang ibadah bagi tahanan non-muslim yakni di ruang bertemu keluarga. Sementara untuk ruang salat Jumat bagi tahanan muslim akan dilakukan di ruang TV.
Rutan Cabang KPK ini juga sudah memiliki sistem database pemasyarakatan yang merupakan mekanisme pelaporan dan konsolidasi pengelolaan data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sistem ini berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemkumham. Dengan sistem tersebut, Rutan induk dan Ditjen Pemasyarakat dapat mengetahui secara langsung jumlah tahanan yang baru maupun yang keluar dari Rutan KPK.
Sebelum Rutan KPK baru resmi digunakan, cabang Rutan KPK ada dua, yakni di Pomdam Jaya Guntur dan di Gedung KPK Kavling C1. Total tahanan KPK yang ada di dua rutan tersebut adalah 41 orang. Sebanyak 30 orang ada di Pomdam Jaya Guntur dan 11 orang di Rutan Gedung KPK Kavling C1. Sementara itu, sebanyak 39 tahanan KPK juga dititipkan di beberapa rumah tahanan.