Jumat 06 Oct 2017 16:26 WIB

CEO Freeport Temui Menteri Jonan Lanjutkan Negosiasi Kontrak

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
 President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson saat konferensi pers di Jakarta, Senin (20/2).
Foto: Republika/Prayogi
President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson saat konferensi pers di Jakarta, Senin (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- CEO Freeport McMoran, Richard C Adkerson mendatangi Kementerian ESDM, Jumat (6/10). Richard bertemu dengan Menteri ESDM, Ignasius Jonan untuk membahas tindak lanjut negosiasi terkait kontrak termasuk divestasi saham Freeport.

Staff Khusus Bidang Komunikasi Kementerian ESDM, Hadi Djuraid mengatakan pertemuan yang berlangsung secara tertutup tersebut merupakan lanjutan dari proses negosiasi. Hadi mengatakan, pada pertemuan yang berlangsung pada 10.45 tersebut Freeport menyatakan bahwa tetap sepakat dengan poin-poin negosiasi.

"Freeport tetap sepakat dengan poin-poin negosiasi, namun ada beberapa hal teknis yang masih perlu dibahas," ujar Hadi di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/10).

Pembahasan terkait hal-hal teknis tersebut, kata Hadi melalui tim yang terdiri dari Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan. Hadi mengatakan, pemerintah tetap berharap bahwa proses negosiasi ini bisa selesai pada 10 Oktober nanti. "Ya, kita berharap nanti tetap bisa ada titik temu," ujar Hadi.

Saat ini, dua poin yang belum disepakati oleh kedua belah pihak adalah persoalan divestasi saham dan jaminan investasi terkait skema pajak. Pemerintah masih menyusun payung hukum berupa Peraturan Pemerintah untuk skema pajak bagi Freeport. Peraturan pemerintah itu nantinya akan menjadi lampiran dalam izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.

Selain itu, poin yang belum disepakati yakni teknis mekanisme divestasi 51 persen saham Freeport, termasuk valuasi nilainya. Saat ini, pemerintah dan Freeport masih tawar menawar mengenai perhitungan nilai saham Freeport.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement