Jumat 06 Oct 2017 16:42 WIB

'Soal Senjata, Mestinya Pemerintah Keluarkan Perppu Polri'

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Bambang Widodo Umar
Foto: Republika/ Wihdan
Bambang Widodo Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengaku sejalan dengan pendapat mantan Ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK) Badan Intelijen Negara (BIN) Dradjat Wibowo. Dradjat sebelumnya mengatakan polisi berdasarkan UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memang tidak dipersenjatai.

Bambang melanjutkan, untuk melegitimasi standar senjata api (senpi) yang digunakan dalam tugas Polri, semestinya melalui Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Kepolisian.

"Pendapat pak Dradjat Wibowo perlu menjadi perhatian pemerintah untuk melegitimasi standar senpi yang digunakan dalam tugas Polri, (maka) bisa digunakan Perppu. Hal ini mengingat kepentingan situasional beban tugas polisi," kata Bambang kepada Republika.co.id, Jumat (6/10).

Bambang juga mengakui dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri itu tidak atur tentang standar senpi yang digunakan polisi. Meski begitu, selama ini kepolisian dalam pengadaan senpi berlandaskan pada UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan UU nomor 8 tahun 1948.

Selain itu, Kepolisian dalam pengadaan senpi, didasarkan pada resolusi PBB nomor 34/169 tentang code of conduct for law enforcement yang telah diadopsi Polri dan prinsip-prinsip dasar tentang penggunaan kekuatan dan senpi oleh aparat penegak hukum yang ditetapkan oleh PBB.

Sebelumnya Dradjat mengatakan kontroversi masalah senjata tidak akan muncul jikasemua pihak konsisten menerapkan UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Menurut Dradjad, UU Kepolisian mengandung kelemahan yang sangat fatal. Jika di dalam UU TNI, tentara itu "dipersiapkan dan dipersenjatai". Namun dalam UU Kepolisian, tidak ada satu kalimat pun yang menyebut anggota kepolisian dipersenjatai. Penggunaan senjata oleh anggota kepolisian juga tidak diatur. Itu sangat fatal dan harus diperbaiki segera.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement