Jumat 06 Oct 2017 17:00 WIB

Ketua KPK tak Mau Ada Kegagalan di Sprindik Baru Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK Agus Rahardjo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua KPK Agus Rahardjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan terkait surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ketua DPR RI Setya Novanto masih didiskusikan di internal KPK. Agus menegaskan, KPK tak ingin tergesa-gesa dan mengalami kegagalan lagi dalam mengeluarkan sprindik baru.

"Masih kita diskusikan di dalam, masih kita bahas. Kalau ada langkah selanjutnya kan harus betul supaya tidak terjadi kegagalan lagi," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, saat ini penyidik masih fokus pada putusan praperadilan lantaran masih ada beberapa hal yang perlu dicermati dengan hati-hati. Febri menerangkan, pertama yang harus dicermati adalahapakah penyidikan dilakukan lebih dahulu tanpa nama tersangka atau dengan nama tersangka langsung.

"KPK memahaminya ada ketentuan khusus di UU KPK di pasal 44 ayat 1 dan 4. Jadi sejak penyelidikan kita sudah bisa mengumpulkan alat bukti dan ketika sudah ada minimal 2 kita tingkatkan ke penyidikan. karena sudah 2 alat bukti dan sesuai dengan definisi tersangka di pasal 1 angka 14 KUHAP dengan sudah ada bukti permulaan, maka sudah ada nama tersangka disana, itu pemahaman KPK," terang Febri.

Tetapi, sambung Febri, dalam ketentuan umumnya kalau hanya KUHAP maka penyidikan terlebih dulu baru penetapan tersangka. "Itu sedang kita cermati," ucapnya.

Kedua, lanjut Febri, salah satu pertimbangan yang mengatakan bahwa bukti bukti yang diajukan oleh KPK di praperadilan kemarin tidak bisa diakui lantaran bukti dari perkara yang lain (Irman dan Sugiharto).

"Padahal putusan Pengadilan Tipikor justru menegaskan dalam amar putusan ke 8 itu bahwa lebih dari 6000 barang bukti yang digunakan kasus tersebut digunakan seluruhnya untuk perkara lain. Jadi ada dua putusan dengan pertimbangan yang berbeda," ucapnya.

Sehingga, bila KPK mengikuti putusan Tipikor, maka semua pihak yang diduga terkait kasus KTP-el pada perkara lain itu buktinya bisa digunakan. "Dan secara aturan juga seperti itu, itu yang kita cermati juga," kata dia.

Selain itu, hal lain yang akan dicermati adalah terkait aturanSEMA 4 tahun 2016 tentang objek praperadilan, dimana bukti yang sudah diajukan dan penetapan tersangkanya dibatalkan tidak bisa diajukan kembali.

"Itu juga poin lain yang kita dalami. Kemarin itu kita mengajukan bukti dokumen itu sekitar 200-an, kita punya bukti lebih dari 6000 untuk dokumen surat atau barang bukti atau bisa juga petunjuk. Untuk barang bukti elektronik itu kita masih banyak bukti yang lain juga. Tetapi memang diskusinya apa bukti yang pernah diajukan di sidang Irman dan Sugiharto itu bisa diajukan kembali, itu akan kita pelajari. Meski kita yakin dari konstruksi kasus yang kita miliki di kasus KTP elektronik ini sangat kuat, karena kita sudah temukan indikasi pelanggaran di proses penganggaran, juga proses pengadaan," terangnya lagi.

Febri menambahkan, KPK juga sudahmendapatkan bukti saat melakukan pemeriksaan dengan tersangka SN. "Dari 120 saksi tersebut, nanti kita akan pelajari lebih lanjut karena kita harus hati-hati pada aspek formalitas tersebut," tambah Febri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement