Jumat 06 Oct 2017 17:12 WIB

MUI: Penembakan Oknum Polisi Perburuk Nama Garut

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Devia Sophiani (20 tahun) masih memperoleh perawatan di RSU dr. Slamet Garut, Selasa (3/10). Perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu itu mendapat luka tembak di bagian paha oleh oknum polisi mabuk.
Foto: Republika/Rizky suryarandika
Devia Sophiani (20 tahun) masih memperoleh perawatan di RSU dr. Slamet Garut, Selasa (3/10). Perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu itu mendapat luka tembak di bagian paha oleh oknum polisi mabuk.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut menyikapi tertembaknya pemandu lagu (PL) oleh oknum anggota Polres Garut di salah satu karaoke pada Senin lalu. MUI menilai insiden penembakan itu, memperburuk  nama Garut.

Ketua MUI Kabupaten Garut Sirojul Munir mengatakan pihaknya akan membentuk tim untuk mengkaji sejumlah tempat hiburan yang beroperasi di Garut. Ia menilai terdapat indikasi perbuatan maksiat di lokasi hiburan itu.

"Harus dikaji dulu ada berapa jumlahnya. Ada berapa yang sudah punya izin dan tidak. Walau sudah punya izin tetap harus dievaluasi lagi," katanya pada wartawan Jumat (6/10).

Pengkajian yang dilakukan, tambahnya, harus secara maksimal. Hal tersebut dilakukan agar tak ada lagi yang melakukan perbuatan maksiat. Mulai dari peredaran minuma keras (miras) hingga perzinahan.

Ia memandang insiden penembakan pada PL memperburuk nama Kabupaten Garut. Terlebih, abdi negara yang melakukan perbuatan tersebut. "Kalau cenderung sangat maksiat wajib MUI mengeluarkan fatwa haram. Apalagi menjual miras dan melakukan perzinahan," ujarnya.

Ia menjanjikan secepatnya menggelar rapat dengan pimpinan MUI lainnya dalam rangka menyikapi permasalahan tersebut. Nantinya hasil rekomendasi MUI akan disampaikan ke Pemkab Garut.

"Jika memang terbukti (ada perbuatan maksiat) kami akan mendesak Pemkab untuk menutup (tempat hiburan)," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Garut Zat Zat Munajat menuturkan izin tempat hiburan bisa saja dibekukan kalau terbukti melakukan pelanggaran. Hanya saja, terdapat mekanisme peringatan sebelum pembekuan diberlakukan.

"Kalau tidak ada perbaikan akan dibekukan. Biar seimbang kami juga akan menggandeng Satpol PP dan kepolisian untuk evaluasi tempat hiburan," jelasnya.

Apalagi, Pemkab dan para pengusaha tempat hiburan sebenarnya sudah menandatangani pakta integritas. Bila ada hal-hal yang tak sesuai ketentuan maka akan diberi tindakan.

"Di Garut izinnya semua family karaoke. Kami akan koordinasi dulu dengan Satpol PP agar ada laporan secara resminya," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement