Sabtu 07 Oct 2017 06:45 WIB

Pakar: Kewenangan Polisi Pegang Senjata Berlaku Menyeluruh

Pengamat politik Unpad, Muradi.
Foto: Ist
Pengamat politik Unpad, Muradi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Muradi menyatakan kewenangan aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memegang senjata api berlaku menyeluruh (universal) guna mengatasi aksi kejahatan.

"Dalam konteks penyelenggaraan penegakan hukum secara universal juga telah diatur dalam Prinsip Dasar Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh penegak hukum (polisi)," kata Muradi di Jakarta, Jumat (6/10).

Muradi menyatakan prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api itu diadopsi dari Kongres Ke-9 PBB tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan Terhadap Pelaku Kejahatan yang digelar di Havana, Kuba pada 1980. Muradi mengungkapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak merinci secara detail namun terdapat tugas dan fungsi Polri pada Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 5 mencakup konteks keamanan dalam negeri.

Artinya, menurut Muradi penjelasan itu berdampak pada pemenuhuan dan kewenangan Polri dipersenjatai dengan kategori senjata melumpuhkan untuk memastikan keamanan dan ketertiban. Namun, Muradi menekankan kewenangan Polri menggunakan senjata api mengedepankan nonkekerasan pada tingkat tertentu dalam mengatasi pelaku kejahatan.

Muradi menambahkan penggunaan senjata api bagi anggota Polri disebabkan meningkatnya ancaman keamanan dan keselamatan diri terhadap polisi. Pernyataan Muradi itu menanggapi ucapan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Drajat Wibowo yang menyebutkan kontroversi pengadaan senjata Brimob Polri tidak bermasalah jika seluruh pihak menerapkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pada UU Kepolisian, Drajat mengungkapkan tidak ditemukan ayat atau kalimat yang berbunyi aparat kepolisian dipersiapkan dan dipersenjatai.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement