Jumat 06 Oct 2017 19:09 WIB

Pemkot Hentikan Pembongkaran Cagar Budaya Pasar Cinde

Rep: Maspril Aries/ Red: Andri Saubani
Pasar Cinde
Foto: Republika/Maspril Aries
Pasar Cinde

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --  Pembongkaran Pasar Cinde yang akan dijadikan pasar modern, akhirnya dihentikan Wali Kota Palembang Harnojoyo. Harnojoyo sudah mengirim surat Nomor 511.2/001744/VI tentang Penghentian Pembongkaran Pasar Cinde pada 4 Oktober 2017 yang ditujukan kepada CV Bayu Pratama untuk menghentikan seluruh aktivitas pembongkaran. "Pasar Cinde kini dalam status quo, kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemerintah Kota Palembang Amiruddin Sandy," Jumat (6/10).

Penghentian pembongkaran Pasar Cinde yang telah berdiri sejak 1957 itu, menurut Amiruddin, karena telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya yang tertuang dalam SK Wali Kota Palembang Nomor 179.a/KPTS/DISBUD/2017 tentang Penetapan Pasar Cinde Sebagai Bangunan Cagar Budaya.

Selain itu, pembongkaran Pasar Cinde tidak boleh dilakukan karena belum ada rekomendasi dari tim kajian cagar budaya Pasar Cinde yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dengan dipimpin Kepala Dinas Kebudayaan. "Saat ini tim kajian masih bekerja dan belum ada rekomendasi yang mereka terbitkan terhadap pasar Cinde," ujar Amiruddin.

Bersamaan dengan terbitnya SK Wali Kota Palembang tentang penghentian pembongkaran Pasar Cinde tersebut, Pengurus Nasional Ikatan Arsitektur Indonesia juga menyatakan sikap, menolak pembongkaran Pasar Cinde. Mereka menilai, obyek pembongkaran tersebut telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.

Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya, Pasar Cinde pun telah terdaftar dalam Registrasi Nasional Cagar Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pasar Cinde yang terletak di Kota Palembang telah terdaftar sejak 30 Juni 2016 dalam Objek Registrasi Nasional Cagar Budaya dengan Nomor ID Pendaftaran Objek PO2016063000005 dengan kategori bangunan sebagai milik Pemerintah Kota Palembang yang dikelola PD Pasar Palembang, status obyek lolos verifikasi dan kini dalam tahap kajian serta penilaian tim ahli.

Pasar Cinde sebagai salah satu pasar tradisional di Palembang sebelum dibongkar diisi sekitar 877 pedagang yang terdiri dari 466 petak dan 411 los. Sebelum pasar dibongkar, para pedagang tersebut telah dipindahkan ke los penampungan sementara yang berada di atas badan Jalan Letnan Jaimas dan Jalan Cinde Welan yang berada di kiri dan kanan bangunan pasar Cinde yang tengah dibongkar.

Sebelum dilakukan pembongkaran sejak 2016 telah banyak protes dan penolakan pembongkaran Pasar Cinde yang tergabung dalam Gerakan Save Cinde dan komunitas #SavePasarCinde. Penolakan datang tidak hanya dari pedagang tapi juga dari kalangan profesional para arsitek dan akademis dari beberapa perguruan tinggi di Palembang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement