Jumat 06 Oct 2017 19:29 WIB

Luhut Cabut Moratorium Reklamasi, Djarot: Terima Kasih

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Andri Saubani
Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat usai melakukan pertemuan dengan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/9).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat usai melakukan pertemuan dengan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bergembira dengan pencabutan moratorium reklamasi di Teluk Jakarta. Ia menyatakan terima kasihnya kepada pemerintah pusat atas belenggu surat keputusan Menteri Koordinator Maritim sebelumnya. "Saya terima kasih, memang sudah seharusnya (moratorium) dicabut," kata dia di Balai Kota, Jumat (6/10).

Djarot menyatakan, reklamasi telah dilakukan sejak 1995. Investasi yang ditanam pengembang di pulau buatan itu sudah terlanjur banyak. Untuk menjamin iklim investasi yang bagus, menurutnya, adalah dengan memberi kepastian kelanjutan reklamasi dan tidak menghambatnya.

Mantan wali kota Blitar ini menambahkan, reklamasi adalah perjalanan panjang dari 1995 dan berlanjut hingga masa gubernur DKI Fauzi Bowo. Melanjutkan reklamasi, menurutnya, justru wujud konsistensi. "Kan tidak mungkin kami harus menggugurkan itu sedangkan investasi sedang dilakukan di sana. Karena (moratorium) sudah dicabut dan surat sudah kami terima, kami berkirim surat kepada dewan," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati telah menerima surat pemberitahuan pencabutan moratorium reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Pencabutan moratorium itu ditandatangani Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (5/10) malam. "(Pencabutan) moratorium dari Pak Menko Maritim (Luhut) Alhamdulillah sudah ditandatangani tanggal 5 Oktober malam. Untuk semua 17 pulau," kata Tuty.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengakui, sudah mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Dia meminta semua pihak untuk menerima keputusan tersebut.

"Nggak ada (komentar), sudah saya teken kemarin. Ya udah itulah (reklamasi tetap dilanjutkan)," kata Luhut di Medan, Jumat (6/10).

Luhut pun menegaskan, Pemprov DKI Jakarta harus menerima keputusan pencabutan moratorium itu. "Haruslah. Kalau dia (Anies Baswedan, gubernur DKI Jakarta terpilih) tidak mau, kan banyak yang mau," kata Luhut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement