Jumat 06 Oct 2017 19:36 WIB

Diperiksa Perdana, Rita Ditanya Lonjakan Jumlah Hartanya

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menunggu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).
Foto: Republika/Prayogi
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menunggu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin dicecar pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penerimaan gratifikasi. Penyidik juga menanyakan ihwal lonjakan jumlah harta kekayaan yang dimiliki Rita hingga Rp 210 miliar.

"Materi pemeriksaan terkait dengan penerimaan gratifikasi oleh dua tersangka dan peningkatan kekayaan di LHKPN RIW (Rita Widyasari) selama menjabat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).

Berdasar LHKPN yang diserahkannya kepada KPK pada 29 Juni 2015, Rita tercatat Rita memiliki harta Rp 236.750.447.979 dan 138.412 dolar AS. Padahal, dalam LHKPN sebelumnya yang dilaporkan pada 23 Juni 2011 Rita tercatat harta yang dimiliki Rita Rp 25.850.447.979 dan 138.412 dolar AS.

Lonjakan harta terutama berasal dari perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektare senilai Rp 9,5 miliar dan pertambangan batubara seluas 2.649 hektare senilai Rp 200 miliar. Perkebunan dan pertambangan itu tidak tercantum dalam LHKPN pada 2011.

Sebelumnya, pada Rabu (4/10) penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Rita sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun, saat itu Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu tak memenuhi panggilan.

Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. Tak hanya itu, Rita juga disinyalir menerima gratifikasi dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kukar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement