Jumat 06 Oct 2017 20:01 WIB

Panselnas CPNS Ubah Kebijakan SKB Kemenkumham

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Joko Sadewo
Peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM wilayah Aceh antre seleksi pengukuran tinggi badan di Banda Aceh, Aceh, Senin (11/9).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM wilayah Aceh antre seleksi pengukuran tinggi badan di Banda Aceh, Aceh, Senin (11/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengubah kebijakan seleksi kompetensi bidang (SKB) pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pemerintah memenuhi kuota tiga kali formasi menggunakan sistem passing grade (nilai ambang batas) dan rangking (pemeringkatan).

"Nilai ambang batas tetap masuk, kekurangan formasi ditambahkan dari ranking di bawahnya," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers di Kantor BKN, Jakarta, Jumat (6/10).

Perubahan itu, kata Bima, berdasarkan rendahnya peserta CPNS yang lolos nilai ambang batas SKD Kemenkumham. Ia menyebut kelulusan SKD formasi D3/SMA Kemenkumham sebanyak 7,16 persen atau 19.166 dari total 267.692 peserta yang mengikuti SKD.

Ketua Panselnas CPNS itu menyebut, secara nasional hanya Jawa Tengah dan DI Yogyakarta yang memenuhi kuota. Padahal, berdasarkan Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2017 tentang Passing Grade, menyediakan tiga kali formasi kebutuhan untuk seleksi kompetensi bidang (SKB).

Bima mengatakan Kemenkumham memaparkan kebutuhan penjaga lapas dan pemeriksa keimigrasian daerah perbatasan pada Panselnas CPNS. Kebutuhan CPNS disebut pihak Kemenkumham sangat mendesak tahun ini.

Panselnas CPNS mengambil kebijakan memenuhi kuota peserta SKB, dengan menggabungkan dua sistem yaitu, nilai ambang batas dan pemeringkatan. Bima menegaskan kebijakan itu tidak berlaku bagi daerah yang memenuhi kuota.

Sisa kekurangan kuota diambil berdasarkan pemeringkatan. Ia menyebut kebijakan itu diatur dalam Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2017.

"Kemenkumham membutuhkan SDM yang mengenal daerah penempatan kedua jabatan tersebut," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement