REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pada 2018 menargetkan pengumpulan zakat nasional sebesar Rp 8,77 triliun.
"Mendorong penyesuaian pimpinan Baznas provinsi dan kabupaten/ kota sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2011, yaitu meningkatkan pengumpulan zakat nasional dengan pertumbuhan minimal 25 persen setiap tahun dan target pengumpulan zakat nasional tahun 2018 sebesar Rp 8,77 triliun," kata Pimpinan Sidang Rapat Koordinasi Zakat Nasional 2017 Mundzir Suparta di Jakarta, Jumat (6/10).
Sementara target penayaluran zakat, kata dia, agar meningkat sebesar 20 persen pada tahun 2018. Pernyataan Mundzir itu merujuk pada Resolusi Rapat Koordinasi Zakat Nasional 2017 yang diikuti oleh anggota Baznas seluruh Indonesia.
Resolusi itu, kata dia, juga berupaya meningkatkan jumlah pemberi zakat/muzaki individu menjadi 5,850 juta orang dan muzaki badan menjadi 5.000 pada 2018. Dalam upaya itu, lanjut dia, perlu juga untuk meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak dalam publikasi, sosialisasi dan edukasi berzakat melalui amil zakat resmi, yaitu Baznas dan lembaga amil zakat (LAZ).
Dia mengatakan Baznas akan berupaya mengusulkan kepada pihak terkait untuk melakukan pemotongan gaji untuk zakat seperti untuk aparatur sipil negara, pegawai BUMN/BUMD serta anak perusahaannya. Baznas, kata dia, juga agar usul kepada Menteri Keuangan agar zakat yang dibayarkan melalui Baznas dan LAZ menjadi pengurang pajak bukan hanya pengurang pendapatan kena pajak.