REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Keberadaan spanduk bakal calon gubernur (bacagub) Jawa Barat di Kota Cimahi banyak yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Spanduk tersebut banyak terpasang di area seperti tiang listrik dan pohon yang seharusnya steril.
Wakil Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, spanduk politik yang melanggar di Kota Cimahi tersebut kini sudah marak. Oleh karena itu pihaknya akan segera spanduk-spanduk tersebut.
"Beberapa (spanduk) terpasang di tiang listrik atau pohon. Kami sudah tugaskan untuk diturunkan saja, karena bukan pada tempatnya," ujarnya, Jumat (6/10). Menurut Dadan, selain spanduk politik, masih banyak spanduk lain seperti spanduk iklan komersial yang dipasang tidak pada tempatnya.
"Spanduk komersil banyak yang dipohon, akan kita turunkan," ungkapnya. Ia mengatakan, pihaknya juga dipastikan berkoordinasi dengan sejumlah dinas, seperti Dinas Penanaman Modal dan Perjzinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) dan Kesbang Kota Cimahi terkait maraknya spanduk yang melanggar.
Dadan mengimbau, segala bentuk pemasangan alat peraga atau spanduk komersil lainnya terlebih dahulu harus mengurus izin kepada dinas terkait. Selain itu, tentunya tidak memasang di fasilitas yang dilarang, seperti pohon, tiang listrik, tempat beribadah dan lain-lain.