REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari menyusul 11 tahanan lainnya menjadi penghuni pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Cipinang, Jakarta Timur cabang Rutan KPK yang baru. Pada Jumat (6/10) Rita ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam.
Seusai pemeriksaan, Rita keluar gedung KPK mengenakan rompi tahanan KPK. Sebelumnya pada pukul 16.45 WIB, tersangka lain dalam kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Kukar, Khariudin (KHR) juga menjalani pemeriksaan perdananya dan langsung ditahan KPK.
"RIW ditahan di cabang Rutan KPK di Kavling K4. KHR (Khairudin) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/10).
Dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada hari ini, penyidik KPK juga menanyakan ihwal lonjakan jumlah harta kekayaan yang dimiliki Rita hingga Rp 210 miliar. Berdasar LHKPN yang diserahkannya kepada KPK pada 29 Juni 2015, Rita tercatat Rita memiliki harta Rp 236.750.447.979 dan 138.412 dolar AS. Padahal, dalam LHKPN sebelumnya yang dilaporkan pada 23 Juni 2011 Rita tercatat harta yang dimiliki Rita Rp 25.850.447.979 dan 138.412 dolar AS.
Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. Tak hanya itu, Rita juga disinyalir menerima gratifikasi dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kukar.