Sabtu 07 Oct 2017 10:50 WIB

Mendagri Siapkan Pelaksana Tugas Pengganti Bupati Rita

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo menyiapkan wakil bupati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) yang ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di kabupaten setempat. Pada Jumat (6/10), Bupati Kukar Rita Widyasari telah ditahan KPK.

"Kami menunggu data resminya, kemudian menyiapkan Plt Bupati Kutai Kartanagera karena jika kepala daerah ditahan maka tidak bisa melaksanakan tugasnya sehari-hari," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (7/10).

Menurut Tjahjo, plt disiapkan karena diharapkan tidak sampai ada kekosongan pemerintahan di suatu daerah sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak terpengaruh. Kendati demikian, mantan sekretaris jenderal DPP PDI Perjuangan tersebut menegaskan tetap menjunjung tinggi dan mengutamakan asas praduga tak bersalah karena belum ada vonis atau keputusan resmi dari hukum.

"Sama dengan kasus di Kota Batu, Kota Cilegon, Kabupaten Batubara dan daerah lainnya yang tersangkut kasus di KPK, kami masih mengutamakan asas praduga tak bersalah. Kalau ditahan maka ditunjuk wakilnya untuk plt sampai final vonis hukumnya," ucapnya.

Pada Jumat (6/10), Bupati Kukar Rita Widyasari menghuni rumah tahanan KPK yang baru di gedung Merah Putih seusai diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. "Terkait dengan penerimaan gratifikasi dan peningkatan kekayaan di LHKPN RIW selama menjabat, RIW ditahan untuk 20 hari ke depan di Cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta.

Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara. Selain diduga menerima gratifikasi, Rita juga diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement