Sabtu 07 Oct 2017 11:05 WIB

Apa Kabar Kasus Pembacokan Hermansyah? Ini Kata Kejati DKI

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andri Saubani
Empat pelaku penusukan terhadap ahli telematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Hermansyah, yakni Edwin Hitipeuw, Lauren Paliyama, Erick Birahy dan Richard Patipelu dihadirkan saat jumpa pers pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/7).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Empat pelaku penusukan terhadap ahli telematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Hermansyah, yakni Edwin Hitipeuw, Lauren Paliyama, Erick Birahy dan Richard Patipelu dihadirkan saat jumpa pers pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menolak berkas acara pemeriksaan (BAP) lima tersangka pembacokan terhadap pakar IT Hermansyah dari penyidik Polda Metro Jaya. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, BAP Laurens Paliyaman, Edwin Hitipeuw, Erik, Richard, dan Domingus ditolak karena dinyatakan belum lengkap.

"Intinya mesti dicari lagi alat bukti untuk menguatkan pembuktian unsur sesuai pasal yang disangkakan," katanya saat dihubungi Republika Sabtu (7/10).

Nirwan mengatakan, jaksa penuntut umum yang ditunjuk Kajati DKI meniliti kasus penganiayaan terhadap Hermansyah telah memberikan petunjuk apa saja bukti yang mesti dicari penyidik Polda Metro Jaya agar kasusnya bisa naik ke penuntutan. Meski demikian, Nirwan enggan menyampaikan bukti materiil seperti apa yang mesti dilengkapi penyidik, karena terkait hal itu sudah masuk materi yang tidak boleh dipublikasikan.

"Terkait hal itu kami tidak bisa sampaikan, karena sudah masuk dalam hal teknis," katanya.

Nirwan mengatakan, dikembalikannya BAP ke penyidikan bukan untuk menyulitkan kerja polisi. Akan tetapi, sebagai bentuk profesionalitas kerja Kejaksaan dalam menuntut sebuah kasus. "Untuk selanjutnya kejaksaan akan tetap profesional dalam menangani penanganan perkara sesuai formil dalam hukum acara," katanya.

Seperti diketahui, Laurens Paliyaman, Edwin Hitipeuw, Erik, Richard, dan diciduk tim Jatanras Polda Metro setelah menganiaya Hermansyah di Tol Jagorawi KM 6 Jakarta Timur. Tersangka bernama Domingus sempat buron, namun akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro tanggal 18 Juli 2017.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement