Sabtu 07 Oct 2017 15:00 WIB

Berkas Penganiayaan Hermansyah Dikembalikan

Rep: Ali Yusuf/ Red: Bilal Ramadhan
Empat pelaku penusukan terhadap ahli telematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Hermansyah, yakni Edwin Hitipeuw, Lauren Paliyama, Erick Birahy dan Richard Patipelu dihadirkan saat jumpa pers pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/7).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Empat pelaku penusukan terhadap ahli telematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Hermansyah, yakni Edwin Hitipeuw, Lauren Paliyama, Erick Birahy dan Richard Patipelu dihadirkan saat jumpa pers pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menerima pengambalian berkas acara pemeriksaan (BAP) lima tersangka penganiayaan terhadap pakar Hermansyah dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) DKI menilai berkas layak dikembalikan karena belum lengkap.

Kasubdit Jatanras Direktorar Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Handy Kurniawan mengatakan, pihaknya siap melengkapi berkas yang diminta Jaksa Penuntut Umum DKI. "Minggu ini sudah bisa dikirim kembali," kata Handy saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (7/10).

Handy menuturkan, hanya satu petunjuk yang diminta Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI yang mesti dilengkapi agar bisa naik ke penuntutan di persidangan. "Hanya satu petunjuk yaitu untuk meminta hasil pemeriksaan dokter dari RSPAD," ujarnya.

Hendy mengatakan, memeriksa tim dokter dari RSPAD bukan diminta keterangan terkait tindak pidananya. Akan tetapi diminta menjelaskan hasil pemeriksaan medis terhadap korban. "Diperiksa untuk menjaskan rekam medis korban penganiayaan red Hermansyah," katanya.

Seperti diketahui Laurens Paliyaman, Edwin Hitipeuw, Erik, Richard, dan diciduk tim Jatanras Polda Metro setelah menganiaya Hermansyah di Tol Jagorawi KM 6 Jakarta Timur. Tersangka bernama Domingus sempat buron namun akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro tanggal 18 Juli 2017.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement