REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap prostitusi sesama jenis di Ruko Plaza Harmoni pada Jumat (6/10) pukul 22.00.
"Yang ditetapkan sebagai tersangka 6 orang dan 1 orang DPO," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno saat dihubungi Republika.co.id pada Sabtu (7/10).
Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat pada Jumat, terkait adanya tempat yang diduga sebagai lokasi prostitusi sesama jenis. Kemudian Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan Penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan dilakukan penggrebekan. Sebanyak 7 orang karyawan ruko dan 50 orang yang diduga melalukan pesta sesama jenis ditahan oleh pihak kepolisian.
Adapun barang bukti yang ditahan diantaranya ialah uang tunai sebesar Rp 14 juta, rekening koran PT. Teritor Alam Sejati, daftar karyawan, mesin EDC Mandiri, 1 bundel berkas T 1 spa,14 buah nota, 12 buah handuk dan13 alat perangsang merk Rush. Tersangka terancam pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 296 KUHP.